Masjid Al-Muhajirin Asrama Transito Surabaya Gelar Shalat Id, Kuota Dibatasi 50 Persen, Jemaah Harus Daftar Online

Surabaya-menaramadinah.com-Menaramadinah –  Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengimbau masyarakat menunaikan shalat Idul Fitri di rumah. Tapi  Masjid Al Muhajirin Asrama Transito Margorejo Kota Surabaya tetap menggelar shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah di masjid.

Takmir Masjid Al-Muhajirin, Musaffa’ mengatakan, pihaknya tetap menyelenggarakan salat Idul Fitri pada tahun ini.

Shalat berjamaah digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Tetapi, tetap ada sejumlah aturan untuk menanggulangi persebaran Covid-19, salah satu ketentuannya membatasi kuota (jamaah),” kata Musaffa’ saat dihubungi, Minggu (9/5/2021).

Berdasarkan ketentuan pemerintah, batas maksimal jamaah rumah ibadah maksimal mencapai 50 persen dari total kuota.

“Masjid Al Muhajirin harus membatasi jamaah sesuai dengan ketentuan pemerintah 50 persen dari kapasitas masjid,” kata Musaffa’.

Musaffa’ menjelaskan, kapasitas kuota 50 persen itu diperioritaskan kepada masyarakat sekitar.
Namun, calon jamaah diwajibkan mendaftar secara daring.

“Bagaimana cara mendaftarnya? Kita melakukan sistem online, lalu bagi masyarakat sekitar yang merasa kesulitan dengan pendaftaran online bisa datang langsung ke sekretariat masjid Al-Muhajirin, nanti ada panitia yang membantu,” ujar Musaffa’. Asalkan, kuota masih tersedia.

Setelah mendapat verifikasi, kata Musaffa’, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan nomor kuota. Mereka lalu diberi id card yang wajib dikenakan saat shalat.

Menurutnya, seluruh jamaah wajib memakai id card, sebelum masuk hingga keluar masjid.

Ia menambahkan, pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif bersama satu keluarga.
“Pendaftaran bisa kolektif satu keluarga. Jadi, misalnya ayah, ibu, anak, dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Tujuannya, agar masyarakat bisa mudah untuk shalat. Sekali lagi, kami tidak mempersulit orang untuk shalat Idul Fitri, justru kami mempermudah dan membuat nyaman,” kata Musaffa’.

“Harapan kami sholat idul fitri berjamaah dengan ikhtiar protokol seketat ini tetap bisa digelar, mengingat adanya Surat Edaran Walikota Surabaya tentang panduan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Dimana pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tertanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye,” Pungkasnya. Rohim SHi