Oleh : Darmantoko.
Dugaan Korupsi Ditaksir Rp 60 Triliun di YKP — di depan mata pembeli rumah YKP-KMS — di SP3-kan oleh Kajati Jatim, menyisakan pertanyaan, dimanakah letak keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia?
Untuk apa diterbitkan PP No.72/2000 Tentang Pemberian Hadiah dan Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?
Kami, Pembeli Rumah YKP-KMS adalah korban kebiadapan sang terduga koruptor kakap di YKP/YKPKS — yang pendiri/pembina Yayasan yang tujuannya sosial, kemanusiaan dan keagamaan — bekas ketua2 fraksi di DPRD Surabaya periode 1997-1999.
Sungguh kami, pembeli rumah YKP-KMS amat sangat kecewa berat pada kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menerbitkan SP3 skandal mega korupsi di YKP/YKPKS sebab kami, pembeli rumah YKP-KMS adalah korban utama pendiri/pembina/pengurus YKP/YKPKS, bukan Ir Tri Rismaharini, Walikota Surabaya yang disebut-sebut pelapor dugaan korupsi Rp 60 Triliun itu.
Mohon Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka sejarah pendirian YKP di postingan Kementrian PUPR.
YKP didirikan oleh Bung Karno, Presiden RI tahun 1950 paska Kongres Perumahan Rakyat ke-1 di Bandung tgl 25-30 Agustus 1950.
Lalu Bung Karno membentuk Jawatan Perumahan Rakyat (JPR) tugasnya di antaranya membentuk YKP-YKP di seluruh Indonesia.
Sampai tahun 1961 terbentuk 200 YKP dan dibentuk oleh bupati/Walikota dan ketua2 DPRD di berbagai daerah kabupaten/kota
Tujuan pembentukan YKP membantu Pemkab2/Pemkot2 mendirikan rumah sehat untuk dijual, khususnya ke PNS2 dengan cara menabung dan dengan tabungannya itulah PNS2 dapat memiliki rumah sendiri.
Sampai th 1983 tinggal YKP Kab.Klaten dan YKP-KMS Surabaya yang hidup.
YKP-KMS Surabaya berkembang luar biasa sampai memiliki konsumen 35.000 penabung/pembeli rumah YKP-KMS yang berdiam di 37 kompleks YKP-KMS yang berdiri di atas tanah seluas 2.000 hektar.
Dengan begitu rumah2 YKP-KMS berdiri di atas tanah berstatus tanah negara HPl YKP-KMS sebagaimana IMB-IMB yang diterbitkan Kepala Dinas Bangunan, kini bernama Dinas PUPR CKTR Pemkot Surabaya.
Dari IMB-IMB rumah2 YKP-KMS yang tanahnya berstatus HPl YKP-KMS maka tidak terbantahkan rumah2 YKP-KMS berdiri di atas tanah surat ijo! Ini fakta empirik dan fakta hukum.
Dengan demikian akumulasi kekayaan/aset2 keperdataan di YKP -KMS berasal dari dompet 35.000 penabung dan pembeli runah YKP-KMS. Kecuali aset modal, hak alas tanahnya 2.000 hektar itu, kesemuanya berasal dari uang APBD Surabaya.
Yang pasti hak keperdataan di YKP-KMS tidak ada sedikitpun uang APBD Surabaya dialokasikan ke tubuh yayasan bernama YKP-KMS sejak didirikan tahun 1954 itu.
Kalau kemudian Anggaran Dasar YKP-KMS dibuat oleh Walikota dan Ketua DPRD Surabaya sejak 25 Juni 1954 lalu diubah kezeluruhannya secara tidak prosedural dan melawan hukum oleh ketua2 fraksi di DPRD Surabaya periode 1997-1999 menjadi Anggaran Dasar YKP/YKPKS dengan alasan amanat UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, bukankah kami, pembeli rumah YKP-KMS sebagai stake holder YKP-KMS yang dirugikan dengan terbitnya SP3 Kajati Jatim, bukan?
Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim mestinya penyidik Kejati Jatim memintai keterangan2 saksi2 khususnya kami, pembeli rumah YKP -KMS sebagai pihak yang paling berkepentingan sebagaimana tata cara dalam menejemen penyidikan dan penuntutan bukan?
Sebagai wartawan yang pernah liputan di Kejaksaan Agung, Gedung Bundar kala Jaksa Agung Pak Singgih dan Jampidsusnya Pak Suhadibroto maka saya, Darmantoko, Ketua Forum Pembeli Rumah YKP-KMS menilai kebijaksanaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim dalam penerapan manajemen penyidikan dan penuntutan dalam skandal dugaan mega korupsi di YKP tidak konprehensif. Apalagi Bpk Kajati Jatim menerbitkan SP 3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) jelas2 melukai rasa keadilan kami, pembeli rumah YKP -KMS sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam skandal dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP-KMS itu.
Padahal pihak yang mendalilkan dugaan korupsi Rp 60 Triliun di YKP adalah saya, Darmantoko, ketua Forum Pembeli Rumah YKP-KMS dan membuktikan secara hukum adanya dua alat bukti sebagai bukti permulaan dugaan korupsi Rp 60 Triliun di depan 13 penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim sejak Maret 2017.
Lalu Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim menyebut Ir Tri Rismaharini, Walikota Surabaya 2010-2020 sebagai pelapor dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP dapatkan Bu Risma mendalilkan dan membuktikan dua alat bukti sebagai bukti permulaan mega korupsi di YKP?
Bukanlah laporan dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP oleh Bu Risma , Walikota Surabaya berpotensi tidak prosedural dan bisa jadi melawan hukum, bukan? Jelas Bu Risma, Walikota Surabaya bukan pihak yang berkepentingan langsung sebab Walikota Surabaya, Sunarto Soemoprawiro mengundurkan diri sebagi pengurus YKP-KMS pada 13 Desember 2000 mematuhi Pasal 48.a UU No.22/1999 tentang Pemda.
Kalau Bu Risma, Walikota Surabaya berkecimpung dalam yayasan apapun berpotensi dikenai sanksi berat Pasal 49.f UU No.22/1999 yang diubah dengan UU No.23/2014 tentang Pemda, diberhentikan sementara waktu enam bulan aebagai Walikota Surabaya.
Tahu apa Bu Risma, Walikota Surabaya tentang skandal mega korupsi d YKP itu?
Sampai Ak, Darmantoko, Ketua Forkom Pembeli Rumah YKP-KMS menghadap sendiri ke Bu Risma dan melaporkan dugaan korupsi di YKP. Bahkan lima kali nulis surat resmi tentang skandal korupsi di YKP tapi tidak pernah ditanggapi sama sekali oleh Bu Risma, Walikota Surabaya yang dijuluki walikota terbaik di dunia itu.
Pernah suatu ketika M Fikser, Kahumas di depan para kepala dinas2/bagian2 Pemkot Surabata diperintahkan mengagendakan pertemuan antara saya, Darmantoko, Ketua Forum Komunikasi dengan Bu Risma sendiri, Walikota Surabaya tapi saat jadwalnya dibatalkan dengan alasan yang dicari-cari, dipanggil menteri, entah menteri apa.
Yang pasti Bu Risma keki menghadapi Darmantoko, wartawan paling kritis di Pemkot Surabaya bahkan aku pernah menuduh terang2an dihadapan walikota Surabaya itu sendiri menyoal kepentingan2nya.
Semoga Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memahani kegelisahan saya, Darmantoko, wartawan yang Ketua Forum Pembeli Rumah YKP-KMS yang sudah mendalilkan dan membuktikan minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan terjadinya dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP jadi tidak berarti sama sekali setelah Bpk Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim menerbitkan SP3 penghentian penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP.
Dengan demikian terlapor dugaan mega korupsi di YKP tidak berasalah bukan?
Bagaimana dengan kekayaan/aset2 modal dugaan korupsi Rp 60 Triliun yang disita Adpidsus Kejati Jatim di antaranya 7 rekening bank dan aset modal tanah dan kantor2 YKP yang dibangun dengan uang dari pembeli rumah YKP-KMS lalu disuta Kajati Jatim dan pada gilirannya sebagian diserahkan ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini serta Kajati Jatim memfasilitasi pembentukan pengurus YKP baru, aparat2 ASN Pemkot Surabata diketuai Ir Hendro Gunawan, Sekretaris Kota Surabaya?
Sungguh Kejaksaan Tinggi Jatim menurutku serasa tidak profesional dalam penerapan manajemen penyidikan dan penuntutan skandal dugaan mega korupsi di YKP, ini kritik saya, Darmantoko, Ketua Forum Pembeli Rumah YKP yang wartawan yang pernah ngepos di gedung bundar, Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sampai kemudian investifator KPK Jawa Timur menyikapi SP3 Kajati Jatim itu menyarankan kami, Pembeli Rumah melaporkan segera skandal mega korupsi di YKP ke KPK. Trima kasih Bpk2 tim investigator KPK.
Sementara Mapekat, masyarakat anti korupsi di Surabaya segera melayangkan surat gugatan atas SP3 Kajati Jatim ke PN Surabaya. ***
Foto: Darmantoko saat di SBO TV