Banyuwangi, Menara Madinah. Terkait berita mengejutkan tentang tindakan kepegawaian yang dilakukan oleh PLT Bupati Banyuwangi setelah Bupati Anas dinyatakan habis masa tugasnya, menimbulkan keresahan terhadap 332 tenaga harian lepas atau THL di lingkungan Pemkab.
Banyuwangi. BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) sebagai lembaga sayap hukum partai (PDIP) sesuai dengan amanat yang diemban untuk mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan keadilan atau perlindungan hukum atas hak-haknya, terpanggil saat mendapatkan keluhan dari mereka akibat tindakan itu.
Mereka memelas, ngenes, karena dirumahkan dari pekerjaan sebagai tenaga harian lepas atau THL. Dihubungi awak media via hp-nya, Gembong Aji Rifai, S,H.
Sebagai sekretaris dalam organisasi relawan itu membenarkan adanya pengaduan beberapa dari mereka tenaga THL yang dinonaktifkan semenjak Bupati Anas lengser dan tampuk pimpinan ada di tangan pejabatan pelaksana tugas (Plt) Bupati.
Kami masih mempelajari Mas, sergah Gembong, atas kebenaran keluhan mereka yang mengaku korban kesewenang-wenangan Pemkab terhadap nasib pekerja THL itu.
Mereka tenaga harian lepas memang lemah posisi kepegawaian karena terbatasi oleh kontrak kerja secara otomatis habis saat waktu yang ditetapkan tiba. Sistem dan mekanisme kepegawaian ‘zakelig’ karena yang bekerja sistem by aplikasi computer.
Mereka menyadari itu, tetapi dikondisi darurat seperti ini rasanya kurang tepat atau kurang rasa sosial atas mereka yang memang benar-benar bergantung dari gaji mereka itu untuk keperluan hidup sehari-hari.
M. Iqbal, S.H. selaku ketua lembaga ini akan melakukan langkah-langkah hukum jika memang ada yang bisa diupayakan lewat jalur formal itu. Namun jauh sebelum melangkah ke sana, kami, kata Iqbal, akan melakukan klarifikasi dulu ke para pihak khususnya pejabat yang bertanggung jawab atau Plt. Bupati, tegasnya. Hukum itu cara terakhir yang kami ambil jikalau tidak ada jalan damai atau kompromi Mas, ujar Ikbal.
Tunggu saja Mas perkembangannya nanti setelah kami sudah ketemu para pihak yang terkait dengan kebijakan itu.
Seperti diketahui bersama bahwa menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Plh. dan Plt. dalam Aspek Kepegawaian. Plh. atau Plt. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yg berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Adapun yang dimaksud strategis artinya keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian seperti melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
Husnu Mufid, Jurnalis Menaramadinah.com.