Oleh : Mujiono MJ.
Berpuluh rumah yang tergusur di lereng bukit Mas Kumambang, harus kemana lagi mereka berteduh. Padahal telah puluhan tahun mereka menempati kawasan itu. Dan pasti tak pernah berfikir jika pada akhirnya harus pergi dari rumah yang merasa dimiliki selama ini.
Entah, bagaimana mula ceritanya, mereka boleh menempati dan membangun hunian seperti di atas lahannya sendiri. Padahal jelas tanah yang ditempati bukan miliknya.
Milik negara yang pasti suatu saat akan diminta kembali. Saya dengar hanya 5 juta rupiah mereka dapat ganti rugi. Itu pun bagi yang ber KTP kota Kediri. Dan’ dua juta bagi yang tak ber KTP kota Kediri. Ada cerita yang lebih menyedihkan sebenarnya daripada sekedar penggusuran itu.
Sebab ada salah satu pemilik yang ternyata baru beberapa bulan membelinya dari warga. Entah bagaimana ceritanya, kok jual beli itu bisa terjadi. Padahal beberapa bulan sebelum penggusuran itu terjadi, surat pemberitahuan dan peringatan dari pemerintah sudah dilayangkan.
Konon, pemilik dari rumah sebelumnya, pun telah mendapatkan surat pemberitahuan sebelum menjualnya. ” Ini jelas jelas penipuan !” Kata salah seorang pedagang yang biasa mangkal di kawasan itu.