Ketika Dr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Peduli Karyawan Perusahaan

Bali-menara madinah.com-Saat RDP Komite I Bid Hukum DPR RI di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar, sy menyampaikan bahwa Bali perlu mengadopsi Perda Ketenagakerjaan Prov Jawa Timur yg salah satu isinya : “Perusahaan Dilarang Menahan atu Menyimpan Dokumen Asli Yang Sifatnya Melekat Pada Pekerja Sebagai Jaminan”. Segera usulan ini akan disampaikan resmi oleh DPD RI Bali kepada Gubernur dan DPRD Bali yg saat ini tengah menggodok Rancangan Perda Ketenagakerjaan Bali. Dalam RDP itu, AWK memediasi terkait penahanan ijazah asli para pekerja yg dilakukan oleh sebuah UD di Denpasar. Dalam rpt yg dihadiri oleh Pengawas Disnaker Bali, Serikat Pekerja, LKS Tripartit, Kanwil Hukum dan HAM Bali, pelapor dan manajemen UD, mengemuka sejumlah keganjilan dalam tata tertib administrasi ttg kontrak yg ternyata Peraturan Perusahaan belum disahkan oleh Disnaker sesuai aturan per-UU yg mengakibatkan kontrak yg mengharuskan mantan karyawan membayar pinalti akhirnya batal demi hukum.

Senator AWK meminta agar semua pihak melaksanakan dan memilih 3 opsi yakni 1) Penyelesaian Internal antara Pimpinan dan Mantan Karyawan tanpa pihak luar 2) Penyelesaian dgn mediator dr Dinas 3) Menempuh jalur hukum.

)

RDP berlangsung dgn baik, dan semua pihak berusaha untuk menjalankan solusi musyawarah mufakat. Dan AWK juga menasehati eks karyawan u lebih bertata krama sama resign. Astungkara, semua eks karyawan akan mendapatkan ijazah asli kembali. Mhn pada warga Bali, jika agar BACA Kontrak dgn teliti dan jangan asal ttd, dan jika bisa jangan sampai menerima pekerjaan yg menahan ijazah. @jokowi #wedakarna #wedakarnadenpasar

Husnu Mufid

Koresponden MM.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *