
Oleh. Anwar Rachman.
Kemarin dapat kiriman brita dri Prof Harkristoeti Harkrisnowo Guru Besar Hukum Pidana UI, bahwa Prof Muladi telah wafat.
Saya teringat kenangan bersama beliau saat sama2 menjadi Tim Perumus RUU KUHP bersama Prof Eddy Hiraij yg saat ini menjadi Wawenkumham, waktu itu ada wacana untuk mempidanakan pelaku nikah dibawah tangan (sirri) yg banyak terjadi di masyarakat baik nikah depan Kiai, pendeta, tokoh adat dll, dg alasan untuk melindungi wanita.
Saya menentang keras usulan tsb krn kriminalisasi pelaku nikah sirri tdk akan menyelesaikan masalah, namun justeru akan memunculkan masalah baru yg lebih ruwet. Saya sampaikan, menghadapi masalah ini negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi semua rakyat, toh lembaga dan aturan hukumnya telah ada yakni memaksimalkan lembaga itsbat (pengukuhan) nikah.
Dengan demikian, laki2 yg kawin dg tujuan mburu nafsu sesaat tdk berani main2 ntuk nikah sirri, wanita dan anak2 terlindungi punya bapak sah menurut hukum formil dan selanjutnya dapat diterbitkan akta nikah dan akta kelahirannya.
Perdebatan panjang ini berakhir jam 03.00 dini hari dan alhamdulillah beliau dan semua pakar serta anggota tim setuju usulan saya tsb termasuk sahabat saya Budi Suhariyanto yg mewakili Mahkamah Agung RI. Khususon ilaa ruhi Prof Muladi : Al Faatihah.