UKW PWI Kalimantan Selatan, Angkatan 10-11 di Banjarmasin

 

Banjarmasin-menaramadinah.com-Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 2 disebutkan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Artinya bahwa, tidak boleh ada pihak manapun, yang boleh melarang pers untuk memberitakan atau menyiarkan fakta yang tengah terjadi.

Itulah salah satu materi dalam Uji Kompetensi Wartawan PWI dalam mata uji 1.1, yang kami gelar di seluruh penjuru negeri, termasuk UKW PWI Provinsi Kalimantan Selatan Angkatan ke 10 dan 11, yang digelar hari ini hingga besok, Rabu – Kamis (16-17/12/2020), di Gedung PWI Kalsel, Banjarmasin.

Kemerdekaan pers sebagaimana amanat Undang-Undang harus terus ditegakkan.

Upaya-upaya pelarangan harus dilawan, karena tidak sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi. Sebab, salah satu syarat negara demokrasi adalah adanya kebebasan dan kemerdekaan pers yang terjaga.

Machmud Suhermono