Menaramadinah.com
Pelaksanaan Pilkada ( pemilihan kepala daerah) serentak tinggal menghitung jam termasuk di Kabupaten Blitar.
Suhu politik kian memanas saat di temukan dugaan praktik politik uang yang di lakukan oleh salah satu tim pasangan calon.
Seperti isi vidio yang beredar di beberapa grop whatsaapp kemarin (7 desember 2020) , pengakuan seorang warga bernama suhendi panggilan hendi warga Bendorejo kecamatan talun mengaku di suruh membagikan uang sebesar 500.000 dari salah satu paslon ( pasangan calon) kepada koordinator sebesar 50.000 an.Hendik mengaku sudah membagikan dan dia meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatanya dan tidak akan mengulangi lagi.
Saat di temui di kantornya ketua LP-KPK kabupaten Blitar Haryono, SH., MH mengatakan, ” bahwa aturan hukum terkait money politik sudah sangat jelas, baik terhadap paslon, pemberi dan penerima suap. oleh karena itu LP-KPK mintak kepada Bawaslu menyelidiki temuan ini dan bila di temukan bukti yang cukup, untuk mempross secara hukum”.
Haryono yang akrab di panggil Doni ini menjelaskan, “Ada ancaman hukuman sangat keras bagi pelaku politik uang yang tercantum Undang-Undang 10/2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. Sedangkan ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1) dimana Pemberi, Pembagi dan Penerima uang diancam dengan hukuman Penjara 72 (tujuh puluh dua bulan) atau enam tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
” Kami mengingatkan kepada kedua paslon untuk berkompetisi secara kstatria, jangan coba coba melakukan perbuatan melawan hukum pada pilkada ini, karena praktik politik uang merupakan tidakan merusak demokrasi dan terang terangan melecehkan hukum dan perangkatnya.kami sudah menyebar intelijen ke seluruh penjuru Kabupaten Blitar untuk mengawasi pilkada agar berjalan fair. Jika kami mendapati bukti kuat adanya money politik, kami pastikan akan kami kawal hingga proses hukum final. Kami tidak mian main “. Tegas Doni
( hari jurnalis sitizen. Com)