Rencana Praperadilan Atas Keputusan Tersangka Guru Arya

 

Banyuwangi-menara madinah.com-Keputusan Polsek Rogojampi untuk menetapkan guru Arya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap belasan siswanya akan menemui kendala. Kuasa hukum guru Arya yang juga referensi PK PGRI akan melakukan gugatan praperadilan. Menurut Pengacara Muda Gembong Aji R Ahmad, S.H. selaku ketua Tim Pembela Keadilan dan Martabat Guru Banyuwangi ada beberapa keberatan atas penetapan itu. Pertama, ungkapnya, barang bukti kurang valid. Kedua posisi guru Arya dalam kasus itu bukan pelaku, melainkan pihak bawahan yang menyampaikan inisiatif dari atasannya yaitu kepala sekolah. Ketiga kalaulah itu sebuah kesalahan bukanlah kategori perbuatan kriminal murni. Guru Arya dan pelatih ekstrakurikuler PSHT itu tidak ada niat atau maksud menyakiti atau menganiaya siswanya. Lanjut Gembong (panggilan akrabnya), mestinya kasus itu masuk bagian dari wilayah profesi keguruan. Polisi seharusnya mengembalikan kasus itu ke Badan Kehormatan Profesi Guru PGRI atau yang membidangi.
Kami sebenarnya sudah berusaha melakukan negosiasi dengan para pihak agar kasus itu tidak sampai ke ranah hukum. Kasus serupa di beberapa daerah di Indonesia berakhir vonis bebas. Guru menurut UU-nya, berkewenangan melakukan tindakan terhadap muridnya dalam rangka alasan mendidik. Pemetalan rambut terhadap belasan siswanya itu bukan niatnya tindakan menyakiti, merendahkan martabat murid-mridnya, melainkan memang bukan tukang cukur. Dan, kalau hal-hal kesalahan kecil guru menyangkut tentang penanganan siswa dilaporkan polisi, dituntut hukum, bagaimana guru bisa optimal menjalankan tugas mendidik? Tegas Gembong bersemangat membela profesi guru. Doakan saja Mas, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar dan berkeadilan. Guru itu menjalan tugas negara yang dilindungi UU, siapapun tidak boleh sewenang-wenang.

Mochammad Rifai

Koresponden MM.com