Pemafaatan Cagar Budaya Seharusnya Disosialisasi Setiap Saat

 

Tulungagung-menaramadinah.com-Kesimpangsiuran kegiatan seni budaya di pelataran situs Candi Sanggrahan beberapa hari yang lalu membuktikan bahwa sasaran sosialisasi pemanfaatan Cagar Budaya belum maksimal. Terbukti sebagian komunitas dan Dinas terkait belum mengetahui dan paham mekanisme perijinan pemanfaatan Cagar budaya.

Hari ini Senin, 30 November 2020 Komunitas Tuladha, Korwil Jupel BPCB Jatim dan Dinas Budpar Bidang Ekonomi Kreatif telah duduk bareng berdiskusi membahas kurang dan lebihnya kegiatan seni budaya di Candi Sanggrahan. Forum Tuladha di wakili oleh Monis Pandhu Hapsari, Korwil Jupel BPCB Jatim diwakili oleh haryadi dan sementara Slamet mewakili Bidang Ekonomi kreatif.

Hasil diskusi selama hampir 2 jam tersebut bisa disimpulkan
1. Kegiatan Komunitas Tuladha telah di ijinkan oleh Dinas Budpar Bidang Ekonomi Kreatif

2. Dinas Budpar membenarkan telah menulis surat permohonan ijin kepada Kepala Desa sanggrahan.

3. Korwil Jupel BPCB Jatim menilai surat ijin tersebut salah sasaran. Karena yang berhak mengeluarkan ijin kegiatan di situs Cagar Budaya adalah Dinas BPCB Jatim karena sebagai pengelola.

Akhirnya diskusi di akhiri dengan saling memahami atas kurang pahamnya mekanisme perijinan pemanfaatan Cagar Budaya. dengan harapan ke depan tidak terulang lagi. HRD