Apresiasi Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud RI, Bang Pur: Implementasi di Lapangan jangan sampai ada penyimpangan.

Jakarta, 16 November 2020- menaramadinah.com-Berbagai terobosan dan langkah-langkah luar biasa dalam membuat formulasi kebijakan di tengah situasi pandemi covid 19 niscaya terus dilakukan dalam dunia pendidikan. Kesejahteraan guru dan tenaga pendidik merupakan salah satu motor penggerak dalam mewujudkan Pendidikan yang bermutu, berkualitas dan berdaya saing sebagaimana diamanatkan konstitusi. Pandangan tersebut dikemukakan H. Muhamad Nur Purnamasidi (Bang Pur) anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Kerja (RAKER) dengan KEMENDIKBUD RI, Senin, 16 November 2020 di Ruang Rapat Komisi X Gedung DPR RI Senayan.


Lebih Lanjut Bang Pur menyampaikan apresiasi terhadap program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dari segi program, hal ini kemanfaatannya jelas akan sangat terasakan bagi non-PNS di semua jenjang Pendidikan baik negeri maupun swasta. Yang terpenting implementasi di lapangan nanti diharapkan peruntukannya betul-betul sesuai dengan yang telah ditetapkan, jangan ada penyimpangan, apalagi pemotongan. Pungkasnya.


Dalam Raker dengan Komisi X DPR RI tersebut, pemerintah melalui Kemendikbud RI berencana menyalurkan program BSU dengan total anggaran sebesar Rp. 3.662.517.600,000,-. dengan sasaran penerima sebanyak 2.034.732 orang. Sasaran tersebut dengan rincian diperuntukkan 162.277 dosen PTN/PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan Pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium dan tenaga administrasi. Masing masing orang akan mendapatkan Rp.1.800.000,- diberikan sebanyak satu kali.
Adapun persyaratan yang berhak mendapatkan BSU adalah bukan PNS, Sampai tanggal 1 Oktober 2020 tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari KEMENAKER RI, Tidak menerima kartu prakerja, Memiliki penghasilan di bawah 5 juta/bulan (om iyan).