Surabaya-menaramadinah.com-Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini, memang berbeda dengan Pilkada-Pilkada sebelumnya. Terutama dalam tata cara tahapan kampanye dan tahapan pemungutan serta penghitungan suara.
Bentuk-bentuk kampanye rapat umum, kegiatan ulang tahun partai dan peringatan apapun, yang berpotensi mendatangkan banyak massa, kini dilarang. Termasuk menggelar konser musik.
Sebagai gantinya, pertemuan-pertemuan virtual lewat online, media sosial dan media massa lebih disarankan.
Hanya saja disayangkan, dalam PKPU Nomer 11 Tahun 2020, kampanye di media cetak dan elektronik, tetap berlaku hanya 14 hari (22/11/2020 – 5/12/2020). Itupun hanya difasilitasi oleh KPU dengan biaya dari APBD dan pasangan calon dilarang memasang iklan kampanye sendiri.
Padahal di masa pandemi Covid-19 ini, seharusnya iklan kampanye di media massa diperbanyak, misalnya 28 hari dan pasangan calon boleh memasang iklan sendiri, maksimal 200% dari yang difasilitasi KPU.
Yaa disamakan dengan pemasangan APK (alat peraga kampanye)
Foto: Ketika ngobrol tipis-tipis soal pengawasan kampanye Pilkada bersama Aang Kunaifi Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Host Cetar JTV Agnes Santoso.
Machmud Suhermono