Oleh : Macmud Suhermono.
Meski sejak 23 September 2020 lalu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota telah ditetapkan oleh KPU, namun bukan berarti tidak bisa dibatalkan atau didiskualifikasi.
Dalam PKPU Nomor 9 tahun 2020 Tentang perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan dengan tegas, faktor-faktor apa saja yang bisa membuat pasangan calon itu didiskualifikasi, sebelum coblosan.
Jadi sejak saat ini pasangan calon, tim kampanye maupun tim hore harus hati-hati, agar tidak terjerat pelanggaran dan kena sanksi. Sehingga kerja keras selama beberapa bulan lalu akan sia-sia.
Apa saja pelanggaran:
Dalam Pasal 90 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan sebagai berikut:
Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:
A. Calon terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
B. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;
C. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
D. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh; (DIHAPUS)
E. Melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;
F. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan
G. Tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana. (DIHAPUS)
Oke, jelas ya… Jadi jangan coba-coba melanggar, bisa fatal akibatnya.