Majelis Sidang BPSK Nilai Tak Beretika, Head Legal Maybank Finance: Kok Bisa..
Makassar, NewsBidikMedia.Com- Mediasi Permasalahan penarikan unit debitur MayBank Finance sampai kini belum mendapat titik terang. Lanjutan mediasi ke-3 yang di tunda seminggu yang harusnya terjadwal ke mediasi ke-4 hari ini justru tidak terjadwal. kamis 24 Semptember 2020.
Perselisihan antara debitur dan kreditur yang di mediasi oleh Majelis BPSK dianggap rancu oleh Head Legal MayBank finance, Hendra Satia ditama S.H., M.H.
Menurutnya, Majelis BPSK tidak berwenang mengadili sengketa yang didasarkan pada perjanjian fidusia maupun hak tanggungan berdasarkan 22 daftar putusan Mahkamah Agung.
“Kok bisa, BPSK Mengadili perselisihan debitur dan kreditur, ini sangat tidak sesuai sikap hukum Putusan MA”, Terang Hendra
Head Legal MayBank Finance ini juga menyatakan telah mengajukan surat pernyataan sikap Ke BPSK dan Ombudsman perihal penolakan melanjutkan proses mediasi BPSK Kota Makassar dan Pengaduan mengenai tindakan Arogansi dan Penganiayaan.
Majelis dinilai tidak berimbangan serta melakukan tindakan arogansi dan penganiayaan terhadap Litigasi Maybank Finance, Eby Julies Onovia, S.H., C.L.A.
Menurut Eby, Anggapan tak beretika yang menyebabkan penganiayaan pada dirinya tidaklah benar.
“Saya datang memperkenalkan diri sebagai perwakilan perusahaan, dan tidak pernah memanggil dengan sapaan Bro, dalam keadaan debat argumen berdasarkan regulasi, sikap saya berdasarkan strata pengertian Hakim dan Majelis, dan Antara Persidangan dan Mediasi” jelasnya
lebih lanjut, Eby saat ditanya tentang visum oleh awak media mengatakan, hasil visum adalah kewenangan Penyidik+ Polrestabes Kota Makassar untuk menginformasikan.
Eby menambahkan Tentang biaya denda sebesar Rp.60 Juta yang dikatakan majelis di media faktanya hanya sebesar Rp.12 juta, dan penggunaan jasa debt colecctor atau preman adalah salah melainkan kemitraan tersebut adalah rekanan profesional bentukan PT dan bersertifikasi berdasarkan KBLI 8291 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yaitu jasa debt collection dan biro kredit serta berdasarkan POJK No.35 Tahun 2018.
“Tentang bantuan Polisi dalam penarikan unit yang tertuang dalam Perkap Kapolri substansinya adalah pengawalan dan pengamanan dalam eksekusi, Polisi dalam Perkap Kapolri bukanlah eksekutor, kami merasa tidak perlu karena profesionalitas PT. Benteng secara etika dan administrasi terverifikasi oleh sertifikat”, Lanjutnya.
(ian/samsu/menaramadinah.com)