TKD Digadaikan, Mantan Kades Curahlele Disoal Warga dan DPD

 

Jember, Menara Madinah.com-
Pertanggal 1 Mei 2019, jabatan kepala desa (Kades) Curahlele, Kec. Balung – Kab. Jember menuai masalah. Pasalnya H. Shiddiq Kades yang udah purna ini, diduga menggadaikan tanah kas desa melebihi masa jabatannya.

Akibatnya, seluruh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pemathokan di atas tanah yang disewakan alias digadaikan.

Sawah TKD seluar 5,5 hektar itu dipasang plang bener bertuliskan, “tanah kas desa” milik negara, harus dikosongkan / tidak ditanami sejak tanggal 2 Mei 2019. Berdasarkan SK Bupati no. 188.45/234/KTUN/2013
Penggunaan lahan ini telah telah habis masa waktunya tanggal 2 Mei 2019.

Tindakan menyewakan dan atau menggadaikan TKD itu, menurut ketua BPD Curahlele, Zimamul Wafa adalah perbuatan melawan hukum.
“Kita melakukan pemasangan plang ini, bukan sebagai hal yang mengada ada. Kami sebagai pengurus BPD sudah tidak kurang kurang memperingatkan mantan pak Kades untuk tidak menyewakan TKD sejak 3 bulan masa jabatan habis. Tapi kenyataannya, tetap saja disewakan,” tutur ketua BPD, Zimamul Wafa ketika dihubungi saat memasang plang di atas TKD yang didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas desa Curahlele. Pada Selasa 21 Mei 2019 lalu.

Upaya untuk memperingati hal itu, tidak cukup dilakukan oleh ketua BPD . Bahkan Camat dan Sekcam Balung telah memperingati berulangkali. Hal dilakukan oleh Camat maupun Sekcam disetiap kesempatan rapat dengan mantan Kades Curahlele.

Kenyataannya, tetap saja disewakan. Peringatan itupun seakan hanya angin lalu, dan upaya mengingatkan pun tidak kurang. Tidak hanya berhenti pada H. Shiddiq mantan Kades.

Juga pihak yang menerima gadai pun telah diperingati oleh ketua BPD . Tetapi masih ngotot diterima sewanya dan TKD tersebut ditanami padi.

Perbuatan Melawan Hukum
Mengamati hal ini, Ketua LSM Sakera Kab. Jember, menilai sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut HM. Maryatmo ST. MT. selaku ketua LSM Sakera, menilai perbuatan mantan Kades Curahlele murni perbuatan melawan hukum.

Hal ini diperinci dengan posisi H. Shiddiq sudah tidak memiliki kekuasaan dan ikatan apapun dengan seluruh fasilitas dan kegiatan desa Curahlele.

“Posisi mantan Kades Curahlele, saat ini masih ada satu yang sangat besar, adalah tanggungjawab atas kebijaksanaan selama dia menjadi Kades. Mulai dari tanggungjawab pelaksanaan APBDes hingga tanggungjawab moral seluruh kebijaksanaannya yang telah diperbuat,” tutur ketua LSM Sakera, HM. Maryatmo ST. MT. Ketika dihubungi di tempat tinggalnya.

Bahkan ketua LSM Sakera ini, mengaku dalam waktu juga siap untuk menggiring seluruh kebijaksanaan yang dilakukan oleh H. Shiddiq selama menjadi Kades ke Kejaksaan Negeri Jember terkait dengan pelaksanaan dan penggunaan DD, ADD dan pendapat dari Perimbangan pajak serta Retribusi.

Kembali pada ketua BPD Curahlele, dia menegaskan bahwa tanah kas desa adalah fasilitas desa yang dikuasai desa peruntukannya, untuk menunjang kegiatan dan aktifitas desa.
Dalam hal ini, sebagai pengendali adalah Kades, maka sebagai penanggungjawab wajib mengutamakan kepentingan desa. Untuk itu, hasil dari menyewakan TKD seharusnya masuk menjadi pendapatan asli desa.

Tanaman Sengon,
Ternyata dugaan mantan Kades Curahlele ini banyak menyimpang tidak hanya berhenti pada persoalan sewa menyewa TKD.

Menurut ketua BPD , menduga bahwa mantan Kades tersebut tidak menyetor hasil penjualan tanaman sengon yang ditanam di jalan desa di sepanjang Jl. Kepodang dan Jl. Cendrawasih. Hasil panen tanan sengon itu menurut Zamul Wafa , mencapai Rp. 75 juta. Dan pendapatan ini tidak di masukkan menjadi pendapatan asli desa. (Ist)