Komite 1 Bidang Hukum Gelar RDP di Kantor DPD RI Bali

Bali-menaramadinah.com-Komite I Bidang Hukum @aryawedakarna menggelar RDP di Kantor DPD RI Bali untuk menindaklanjuti aspirasi Wayan Sugiatna terkait dugaan maladministrasi pelayanan oleh oknum pejabat Br Tegal Baler Geriya Pemecutan Kelod Dps. Senator AWK menerima informasi dua arah baik pelapor dan terlapor, dan juga pendapat dari Ombudsman RI, Polri, Kejaksaan Negeri Denpasar. Hadir juga Perbekel, Klian Dusun, Klian Adat dan Pejabat Camat Denbar. Pihak rapat mengklarifikasi bahwa pengajuan proses administrasi dimulai sejak 7 tahun lalu yakni 2013 ( bukan 8 tahun sprt pemberitaan sebelumnya ) dan hingga saat ini di 2020 masih banyak kendala. Acuan kerja aparat adalah UU Adminduk dan Peran Pejabat Desa sesuai UU Desa. Dalam rapat diakui bahwa ada proses dugaan pungli yg dilakukan oleh oknum kantor camat Denbar dgn pelapor dan saat berita ini mengemuka, pihak oknum tersebut sudah mengembalikan dana dimaksud kepada pelapor. Pihak Klian dan Pelapor juga mengakui ada urusan pribadi ttg pinjam meminjam dana yg telah diklarifikasi bahwa tdk ada hubungan antara lambatnya proses pengurusan Akta dll dgn pinjaman pribadi. Rapat selesai dan Ratu Aji Wedakarna meminta kepada Perbekel untuk membantu pelapor mengurusi hal teknis sesegera mungkin. Dinas Capil kota Denpasar juga diminta membantu dan membereskan hal hal teknis dan tdk dipersulit. AWK akan mengeluarkan surat rekomendasi resmi membantu pasangan suami istri agar dipermudah untuk mendapatkan haknya. AWK memberikan nasihat bahwa pola komunikasi antar lembaga harus diperbaiki demi pelayanan publik. Astungkara semua pihak saling memahami. Husnu Mufid