Ndalem Pojok akan Uji Frasa Kemerdekaan Bangsa di Mahkamah Konstitusi (MK)

Kediri-menaramadinah.com-Forum diskusi Rumah Masa Kecil Presiden Soekarno Situs Ndalem Pojok Persada Soekarno yang terdiri dari puluhan lembaga, aktifis pumuda, budayawan dan tokoh lintas agama berencana akan mengajukan uji materi UUD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi ini terkait penggunaan frasa yang benar antara: “17 Agustus 1945 Kemerdekaan Bangsa Indonesia atau 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Republik Indonesia”.

“Rencana uji materi ke Mahkamah Komstitusi ini akan kita matangkan dalam musyawarah bersama besok Rabo, 15 Juli 2020” aku Yustyono Fathoni salah satu aktifis yang mendukung uji materi ini.

Menurut Yustyono, memang, kebanyakan orang menilai hal ini soal remeh, hanya soal istilah yang tak perlu diperdebatkan, apalagi harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami hormati saudara kami yang menganggap frasa “17 Agustus 1945 Kemerdekaan Bangsa Indonesia atau 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Republik Indonesia soal ecek-ecek. Tapi maaf, bagi kami ini justru soal maha besar dan maha penting. Kami tidak main-main, bertahun-tahun kami telah mengkaji dan berdiskusi masalah ini,” ujar Ketua Sasono Pandji Nuswantoro pendukung acara ini. Selasa, 14 Juli 2020.

Sementara itu Ketua Harian Situs Ndalem Pojok Persada Soekarno mengatakan bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki kehalusan dan keluhuran budi. Nenek moyang bangsa Indonesia mengajarkan agar putra-putri bangsa ini kritis dan hati-hati
dalam setiap menggunakan kata dan istilah.

“Kata dan istilah bagi bagi nenek moyang adalah doa. “Asmo kinaryo jopo”. Jadi jangan dianghap remeh sebuah istilah, apalagi jika istilah ini menyangkut kepentingan nasional, sejarah besar kemerdekaan bangsa kita,” aku Kushartono.

Lebih lanjut Kus beralasan, kisah penipuan manusia pertama didalam surga itu justru menggunakan istilah atau permianan kata-kata lo. Tuhan Berkata wahai Adam jangan engkau dekati pohon terlarang itu. Kemudian Iblis datang untuk menipu Adam dengan menggunakan istilah lain buah terlarang, Iblis pakai istilah buah kuldi. Iblis berkata pada Adam wahai Adam jika kamu ingin langggeng di surga makanlah buah pohon koldi ini (buah abadi).

“Inikan permainan istilah. Singkatnya kata dan istilah, tidak bisa dianggap sepele. Kita harus belajar dari sejarah dan nenek moyang,” papar Kus yang juga Ketua DPC Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia Kediri ini.

Sekelompak aktifis, budayawan dan lembaga yang tergabung dalam forum diskusi di Situs Ndalem Pojok ini membuka pintu lebar-lebar bagi siapapun yang ingin bergabung dalam mengusung masalah kemerdekaan bangsa ini.

Dalam WA yang disebar dituliskan. “Kepada siapapun warga negara Indonesia, tokoh, komunitas, lembaga/organisasi yang merasa jiwanya terpanggil, ingin mendukung/bergabung ikut mengusung masalah ini ke MK dengan tangan sangat gembira terbuka pintu selebar-lebarnya. (dengan syarat utama Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 Final, niat tulus ikhkas, cinta NKRI, NKRI Haqqul Yakin).”

Dalam perjalanan panjang pelurusan frasa 17 Agustus Kemerdekaan Republik ini tercatat. Tahun 2016 pernah mengirimkan petisi ke Presiden. Tahun 2017 menggelar diskusi di Gedung MPR. Kemudian tahun 2019 audensi ke Istana RI.

“Kita sudah ke eksekutif dan legeslatif. Tapi sampai hari ini dalam surat edaran Sesneg kok masih menggunakan frasa “17 Agustus Kemerdekaan RI”. Nampaknya penggunaan frasa ini perlu diundangkan. Maka saatnya sekarang kita akan maju ke Yudikatif (MK). Insya Alloh kami akan terus berjuang demi Kemerdekaan Bangsa,” ujar Ari Hakim aktifis dari Kampung Inggris Parem sembari memohon doa restu pada saudara setanah air Indonesia.* Surya