KBM Gunung Jati Bakal Demo Kajati Sultra, Soal Penahanan Kadis Perindag Muna

Kendari, Menarahmadinah.com – Keluarga Besar Masyarakat (KBM) Gunung Jati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Jati Pencari Keadilan menjadwalkan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (19/6/2020). Aksi demonstrasi terkait penahanan Kadis Perindag Muna La Ode Darmansyah yang dianggap dipaksakan dan beraroma politik.

Koordinator massa aksi, Kadir SWJ mengungkapkan, penahanan oleh Kejaksaan Negeri Raha terhadap Kadis Perindag Muna terkesan politis. Kadir memaparkan, sebagai mana dugaan kasus yang dialami Darmansyah hanyalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kasus ini seakan dipaksakan. Kami akan melakukan demontrasi di Kejati besok untuk meminta keadilan yang sesungguhnya” tegasnya.

Kadir berujar, sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM RI, dalam masa pandemi, tersangka ataupun yang sedang dalam proses hukum tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut dalam upaya Pemerintah memutus mata rantai pandemi Covid-19.

“Narapidana saja dikeluarkan. Apa lagi ini hanya tipiring. Masa ditahan. Kami duga ada unsur politik dalam kasus ini” jelas Kadir.

Dalam aksi besok lanjut Kadir, akan menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Raha, dan Kasi Pidum Kejari Raha untuk dicopot dari jabatannya. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, massa aksi akan boikot Kantor Kejati Sultra sampai tuntutannya diamini.

“Mereka semua kami minta dicopot dari jabatannya. Kami duga mereka terpapar politik dibuktikan dengan dugaan kasus Tipiring Kadis Perindag Muna La Ode Darmansyah yang dilakukan penahanan” ungkapnya.

“Intinya kasus ini seakan dipaksakan” ujarnya.

Diketahui, Kadis Perindag Muna resmi dilaporkan oleh Muharram (43) yang merupakan warga Jalan Pendidikan, Lorong Siswa, Kelurahan Mangga Kuning, Katobu, Kabupaten Muna, pada 24 Februari 2020 lalu. Tindak pidana umum yang dilaporkan korban terjadi dikediaman mantan Bupati Muna dua periode, Ridwan Bae, dikawasan Jalan Made Sabara.

Empat bulan berporses kasus yang dialami mantan Kadis DPMD Muna ini dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha. Setelah rampung dan memenuhi unsur, Jaksa pun langsung melakukan penahanan sejak Selasa (16/6).

“Penahanan tersangka karena memenuhi unsur obyektif dan subyektif. Kemarin sudah dibawa di Polres Muna,” terang Kepala Seksi Pidana Umum, Furqon Rohiyat, Rabu (17/6).

Fan Jurnalis Citizen