Yang Berhak Merekomendasikan Dukungan Kepada Calon Adalah DPP

Pasuruan – menaramadinah.com : Anggota DPR RI yang berada di komisi 2 Aminurrahman menyambut baik dinamika politik di daerah menjelang Pilkada 2020. Namun dirinya memandang perlu mengingatkan masyarakat. Bahwa UU Pilkada ini harus menjadi acuan dalam kontes ini.
“Dinamika politik jelas seru. Namun bagaimanapun juga acuannya harus jelas. Yakni UU Pilkada,” katanya.
Politisi Nasdem ini menambahkan bahwa dukungan partai politik itu harus memenuhi syarat yaitu rekomendasi dari partai politik dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) dari masing-masing partai, itu harus ditanda tangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal. Sedang dari KPU menyertakan formulir B 2 KWK. Selama belum ada surat tersebut semua calon masih bisa bersaing untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.
“Saya menyampaikan hal ini sebagai pendidikan politik. Di dalam berdemokrasi,” imbuhnya.
Dalam kondisi masyarakat seperti ini lanjut mantan Walikota Pasuruan dua periode ini melihat kondisi sosial politik masyarakat saat ini sangat pragmatis. Dimana tolak ukurnya bukan semata-mata visi dan misi calon. Tetapi kebutuhan sesaat juga menjadi penentu perolehan dukungan yaitu uang. “Biaya politik saat ini sangat tinggi. Dukungan partai politik bukan menjadi indikator dukungan masyarakat bisa tinggi. Begitu juga sebaliknya pendukung partai politiknya pas pasan, belum tentu dukungan masyarakatnya rendah,” sambung Amin yang juga pernah menjadi Ketua DPRD Kota Pasuruan.
Dilanjutkan oleh Amin yang juga pernah menjadi Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, dinamika politik di daerah tidak mencerminkan dinamika politik di elit partai. Sehingga keputusan politik yang di pusat bisa berbeda di tingkat daerah. “Banyak contoh kasus keputusan DPC bisa dianulir oleh DPP. Karena adanya dinamika politik yang dinamis,” katanya. (aza)