PSI Minta PLN Benahi Komunikasi dengan Rakyat

 

Jakarta-menaramadinah.com-PLN disetrum pelanggan, karena naiknya tagihan. PLN hanya berkilah konsumsi listrik naik karena #DiRumahAja dan WorkFromHome (WFH). Namun yang bikin pelanggan tantrum, PLN sudah dikontak, untuk dikonfirmasi perihal naiknya tagihan listrik.

Banyak konsumen PLN (Persero yang hendak komplain soal pembengkakan tagihan listrik bulanan, mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasus ini via call center 123 atau akses lain.

Untuk itu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta PLN sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), satu-satunya pemasok listrik pada masyarakat untuk membenahi komunikasinya.

“Keluhan tersebut memperlihatkan saluran komunikasi PLN dengan konsumen mesti dibenahi secara serius. Ingat, meski sebagian dengan harga subsidi, pelanggan membayar untuk mendapatkan listrik,” kata Isyana Bagoes Oka Ketua DPP PSI dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 9 Juni 2020.

Dia menegaskan, pihak PLN semestinya responsif dan proaktif lantaran kenaikan nilai tagihan listrik di masa pandemi Covid-19 menyangkut hajat hidup orang banyak. Untuk itu dirinya meminta perusahaan pelat merah tersebut merespons dengan jelas dan cepat pelbagai komplain.

“Tidak ada alasan untuk tidak merespons keluhan pelanggan. Harus cepat dan sesederhana mungkin penjelasannya. Lebih jauh, PLN harus proaktif. Sosialisasi secara masif kepada konsumen, terutama di daerah yang banyak mengalami masalah serupa,” ujarnya.

Isyana menekankan, dalam konteks ini hendaknya diberlakukan prinsip kesetaraan. Apabila pelanggan telat membayar tagihan, kata dia, maka listrik mereka diputus. Namun, semua kembali kepada PLN untuk tidak bisa semena-mena sebagai perusahaan listrik tanpa pesaing di Indonesia.

“Bahwa posisi PLN sebagai satu-satunya penyedia listrik jangan dijadikan tameng untuk tidak memberikan pelayanan terbaik. Ingat, salah satu fungsi BUMN adalah menyediakan pelayanan publik untuk rakyat,” kata politisi PSI itu.

Sementara, Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan rakyat yang keberatan dengan membengkaknya tagihan listrik bulanan dapat melakukan gugatan class action terhadap PLN.

Sebab, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak memasok kebutuhan listrik kepada masyarakat itu dinilainya telah semena-mena dengan menaikan tagihan listrik di tengah pandemi Covid-19. Fickar mengemukakan, sangat memungkinkan apabila masyarakat menggugat persuhaan pelat merah tersebut.

Mohammad Guntur Romli

Jurnalis Citizen