Reposisi Majalah @ccess

Oleh : Singgih Sutoyo

Pemimpin Redaksi Majalah @ccess
Dalam forum rapat bersama antara tim majalah @ccess dan PP Kauje pada Rabu 11 Maret 2020 di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, saya sempat menyampaikan paparan bagaimana posisi keberadaan majalah @ccess. Secara historis awal majalah @ccess diterbitkan pada tahun 20116. Dibawah naungan PP Kauje kepeminpinan Ali Masykur Musa. (Saatnya nanti saya akan berikan catatan perjalan majalah @ccess).


Memenuhi tuntutan legalitas penerbitan pers berdasarkan UU No. 40 /1999 pasal 1 sub 2 bahwa media pers harus berbadan hukum (umumnya PT). Oleh karena itu setelah majalah @ccess terbit beberapa edisi, maka tahun 2017 pihak PP Kauje mendirikan PT. Akses Mediatama Nusantara berdasarkan akte notaris di Jember. Saham PT ini tercantum dalam akte dimiliki nama-nama Ali Masykur Musa (Ketua umum PP Kauje), Jani Januar (Sekjen Kauje), Agus Lutfi (Bendum Kauje). Jajaran direksi PT Komisaris Utama Ali Masykur Musa, Direktur Utama Moch. Taufik.
Secara prosedural dan legalitas maka majalah @ccess sejak saat itu menginduk pada PT Akses, tidak menginduk pada PP Kauje. Meski PT Akses adalah perpanjangan tangan PP Kauje. Struktur kepengurusan majalah @ccess harus beradasarkan SK Dirut PT Akses, bukan SK PP Kauje. Bila PP Kauje ingin mengendalikan majalah @ccess harus masuk sebagai pemegang saham dan jajaran direksi PT Akses. Caranya melalui RUPS.
Bila PP Kauje menerobos masuk tanpa melalui perubahan RUPS ke dalam hak para pemegang saham dan jajaran direksi, maka akan bertabrakan dengan UU Pers No 40/1999. Dipasal 4 sub 2 dan 3 yang menyatakan bahwa pers memiliki kemerdekaan pers dan tidak mengenal pensesoran. Maka dalam posisi ini posisi PP Kauje sebagai pihak luar yang berusaha menerobos masuk ke dalam perusahaan pers adalah melanggar UU Pers No.40/1999. Perusahaan pers memiliki kekuatan hukum dan otonomi sendiri berdasarkan UU Pers No.40/1999. Hal inilah yang selama ini dijaga dan diperjuangakan oleh kalangan insan pers.