Pernyataan Sikap PC IKAPMII Jember Terkait Penetapan Status Tersangka Terhadap Agung Ali Fahmi.

 

Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan ditetapkannya Sahabat Agung Ali Fahmi sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan. Penetapan Sahabat Agung Ali Fahmi sebagai tersangka terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (17/3/2020).

Seperti dilansir dari beberapa media dan konfirmasi kepada yang bersangkutan, kasus tersebut muncul berawal dari chat pada grup WA PMII, yang kemudian dibocorkan oleh pihak tertentu dengan maksud tertentu. Berawal dari chat itu pula Sahabat Agung Ali Fahmi mendapat tuduhan oleh HMI Bangkalan, bahwa Sahabat Agung telah melakukan pencemaran nama baik HMI, yang kemudian kasus ini berproses terus secara hukum, sampai ditetapkannya Sahabat Agung Ali Fahmi sebagai tersangka.

Bertolak dari hal tersebut, Kami PC IKAPMII Jember perlu memberikan pernyataan:

Pertama, PC IKAPMII Jember menyatakan keprihatinan yang mendalam atas ditetapkannya Sahabat Agung Ali Fahmi sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan. Sebagai alumni PMII Jember sekaligus kader utama, PC IKAPMII Jember tentu memberikan dukungan sepenuhnya kepada Sahabat Agung Ali Fahmi.

Kedua, kami melihat bahwa soal chat di grup WA, apalagi ini adalah grup internal organisasi PMII, tentu sangat disayangkan kalau ada pihak yang membocorkannya. Oleh karena itu, kami menghimbau dengan sangat agar kasus ini dapat dicarikan solusi terbaik antara HMI Cabang Bangkalan dan pihak Sahabat Agung Ali Fahmi; serta tentu juga PC PMII dan PC IKAPMII Bangkalan. Sebagai sesama organisasi masyarakat yang melakukan penguatan civil society dan menjunjung tinggi kepentingan bangsa yang lebih besar. Kami menghimbau dengan sangat agar dapat dicarikan solusi terbaik, dengan tetap mengedepankan prinsip penghormatan kedua belah pihak. Hal ini penting, karena dikhawatirkan ada pihak lain yang memanfaatkan kasus ini sehingga dapat merugikan kepentingan bangsa yang lebih besar. PMII-HMI dan IKAPMII-KAHMI adalah aset strategis bangsa Indonesia untuk saat ini dan masa yang akan datang.

Ketiga, meskipun demikian jika proses hukum ini berlanjut, sebagai bentuk dukungan kami sepenuhnya kepada Sahabat Agung Ali Fahmi dan segenap keluarga PMII-IKAPMII Bangkalan. PC IKAPMII Jember akan membentuk dan menyiapkan tim hukum dan tim ahli bahasa untuk dapat bekerja membantu sepenuhnya kepada Sahabat Agung Ali Fahmi. Tim hukum terdiri atas para pengacara dan akademisi hukum, serta tim ahli/pakar bahasa/linguistik dari IKAPMII Jember.

Demikian release PC IKAPMII Jember, semoga dapat menjadi pijakan kita semua.

Wallahulmuwaafiq ilaa aqwaamit thariiq

Jember, 20 Maret 2020
Ttd
Dr.Akhmad Taufiq,S.S., M.Pd.
Ketua Umum