Undang-Undang yang pernah ada dan ditegakkan oleh sebuah badan dengan kewenangan melakukan upaya paksa terjadi pada masa Kerajaan Majapahit.Berikut ini laporan AgungĀ Kunto Wardana Jurnalis Citizen.
Undang-undang itu bernama Kutaramanawa yang merupakan gabungan dari peraturan dalam kitab Weda; Kutarasastra (undang-undang pidana/public) dan Manawasastra (undang-undang perdata/privat). Majapahit juga mengakui adanya dikotomi Peradilan Militer dan Peradilan Sipil.
Meskipun mengakui peradilan Militer, Majapahit menggunakan sumber hukum yang universal, yaitu kitab Kutaramanawa. Tidak dikenal adanya pembedaan peraturan antar golongan, antar agama, apalagi pembedaan antara sipil dan militer. Jikapun ada pembedaan, itu merupakan isi pasal dari Kutaramanawa. Dan sebagaimana dinyatakan dalam Negarakertagama, Kutaramanawa merupakan bukti bahwa Majapahit adalah Negara yang berketuhanan, karena kaidah hukum yang digunakan diambil dari kitab Weda.