Kendari, Menarahmadinah.com -Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo kembali menyoroti salah satu perusahaan pertambangan di Sultra, yakni PT. Rosini Indonesia yang beroperasi di blok Boenaga kec. Lasolo kepulauan, Kab. Konawe Utara, Kamis, 19 Maret 2020
Hendro Nilopo menyampaikan bahwa selain diduga Tidak memiliki izin Jetty dari Kementerian Perhubungan dan Melakukan kegiatan atau usaha tanpa izin lingkungan PT. Rosini juga diduga tidak terdaftar dalam database dan portal direktorat jenderal Mineral dan Batubara.
“Jadi hasil pemantauan kami bahwa PT. Rosini ini juga tidak terdaftar dalam Database dan Portal dirjen minerba. Setelah kami mempertanyakan kepada pihak Dirjen minerba, kami di sampaikan bahwa perusahaan yang tidak terdaftar dalam database dan portal mereka maka perusahaan itu wajib diduga ilegal. Sebab semua perusahaan yang legal pasti terdaftar di dalam Database maupun portal mereka”.
Ini kan aneh, perusahaan yang sudah lama beroperasi tetapi tidak terdaftar dalam database dan portal Dirjen Minerba. Ini wajib di telusuri oleh pihak-pihak yang berwajib.
Berdasarkan keterangan ini kami berharap besar kepada penegak hukum dalam hal ini mabes polri agar segera melanjutkan kasus Direktur Utama PT. Rosini Indonesia Lily Sami atas dugaan penyalah gunaan izin Jetty, Kegiatan tanpa izin lingkungan serta tidak terdaftarx PT. Rosini Indonesia dalam Database dan Geoportal ESDM RI.
Lin Jurnalis Citizen