Kendari, Menarahmadinah.com – Ketua Dewan Pimpinan Mahasiswa Fakultas Hukum (DPM FH) dan Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO) Fraksi Hukum Angkat Bicara soal pernyataan Kapolda Sultra, Kamis, 19 Maret 2020
Sesuai dengan pemberitaan melalui video viral yang di rekam oleh salah seorang masyarakat terkait masuknya 49 orang warga negara (WN) Tiongkok melalui Bandar Udara (BANDRA) Halu Oleo pada Minggu (15/3).
Dengan adanya video tersebut, berbagai reaksipun hadir di tengah masyarakat Sultra. Sehingga Kapolda Sultra pun ikut angkat mengklarifikasi terkait kedatangan TKA. Dalam klarifikasi yang di sampaikan oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Medisyam menyatakan “Kami sudah melakukan pengecekan langsung, bahwa benar mereka merupakan TKA yang bekerja di salah satu perdusahan smelter yang ada di sulawesi tenggara yang kembali dari memperpanjang visa di Jakarta, ini bukan mereka baru datang dari cina karna mereka selama ini memang tidak kembali ke cina, (16/3).
Namun pernyataan KAPOLDA SULTRA itu menuai kontra dengan adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan yang menyatakan “Orang baru dari Cina, Provinsi Henan, bukan habis dari Jakarta memperpanjng visa atau izin kerja,” tambahnya.
Lanjutnya, seperti yang di kutip SINDONEWS.com bahwa pada 29 Februari 2020 WN Cina ini bertolak dari Hainan ke Thailand. Ini diketahui berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand pada paspor 49 WN Cina Tersebut.
Hal ini membuat Ketua DPM FH UHO L.M Hariyadi angkat bicara, Kapolda Sultra terlalu cepat mengambil sikap tanpa teliti dan tanpa koordinasi dengan Instansi terkait sehingga memberikan informasi yang rancu dengan instansi-instansi lain seperti Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sultra, sehingga dari informasi tersebut membuat bingung masyarakat. Lanjutnya, jika info ini masih terus berkembang, maka kami tekankan kepada Pemerintah Provinsi SULTRA untuk membentuk Tim Investigasi Pencari Fakta agar info ini bisa lebih falid. Penekanan kami juga bahwa pemeritah Provinsi harus serius dan sigap untuk menangkal Virus Corona (covid-19) yang belakangan ini membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Jelas bahwa kedatangan para TKA China tanggal 15 Maret 2020 belum menjalankan proses karantina selama 14 hari dan hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.Secara eksplisit telah melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang tertera pada Pasal 3 ayat 2 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari,” Paparnya.
Sama halnya yang di sampaikan oleh L.M Faisal Akbar selaku anggota MPM UHO Fraksi Hukum melaui Staf Khusus Bidang Keamanannya saudara Muksin, bahwa menyayangkan pernyataan KAPOLDA SULTRA yang terlalu gegabah dalam mengambil tindakan sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat bukan hanya bagi masyarakat kota Kendari, namun bagi masyarakat Sultra.
“Keresahan yang terjadi di masyarakat akibat pernyataan tersebut telah melanggar pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 yang seharusnya pihak kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban masyrakat bukan malah memberikan pernyataan yang tidak-tidak,” ungkapnya
Dan kembali kami tekankan oleh Pemerintah Sultra agar sesegara mungkin memulangkan para TKA dan wisatawan asing yang berada di Indonesia Khususnya Daerah Sultra.
“Kami menolak keras kedatangan para TKA dan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia dengan kurun waktu yang tidak di tentukan. Agar tidak membuat keresahan yang terjadi dalam masyarakat,” tutupnya.
Fatir Jurnalis Citizen