LP-KPK BLITAR MENGHADIRI SARASEHAN BINCANG-BINCANG SEPUTAR BUMDES SE – JATIM.

Blitar-menaramadinah.com. Dengan di bukanya oleh bapak bupati blitar Drs. H Rijanto, MM. Dalam acara bincang-bincang seputar bumdes dengan tema “ BUMDESA ANTI MANGKRAK’’ tgl 15 maret 2020 yang berlokasi di balai desa slorok kecamatan garum kabupaten Blitar yang di hadiri kurang lebih 200 undangan dari berbagai daerah se- jatim termasuk dengan hadirnya LP-KPK Blitar dalam acara tersebut bapak bupati berucap berterima kasih sehingga dapat bersinergi peran aktif yang sesuai tupoksi LP-KPK, bapak bupati menuturkan memang banyak bumdes yang masih belum bisa berjalan tapi ada juga bumdes yang sudah berjalan seperti di desa slorok mampu dalam bidang pengolahan pupuk yang beromset Rp 35.000.000/tahun di sebutkan juga di desa lain seperti desa minggirsari, desa karangsono kecamatan kanigoro dan desa bendoasri kecamatan sanan kulon kabupaten blitar, jika dijalin dari berbagai daerah terutama di jawa timur maka akan luar biasa ke depan, harapanya semua bumdes bisa berkontribusi sehingga tidak ada lagi bumdes – bumdes yang mangkrak imbuhnya. Bahkan bapak bupati memberikan slogan’’ KITA KOMPAK KITA BISA’’ seolah membangkitkan semangat kepada peserta undangan.
Menurut bapak Ir. Muhammad Yasin, M.SI dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi jawa timur yang sebagai nara sumber mengungkapakan sesuai
UU 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa. usaha itu tidak bisa di diskusikan tapi di lakukan tegasnya, di lakukan terlebih dahulu baru di analisa.
Ungkap bapak Sariyanto, S.P.d atau yang akrab di panggil pak Yanto sebagai nara sumber mengatakan, BUMdes adalah badan usaha milik desa yang tidak pernah bisa disamakan dengan PT, CV atau KOPERASI. peran besarnya adalah pemerintah desa, dan tangung jawab pemerintah desa adalah memberikan modal sesuai perdes yang di keluarkan tanpa syarat, karena ada syarat – syarat yg terlalu ribet yang memberatkan sehingga bumdes mati suri.
Banyak desa mendirikan BUMdes yang tidak bisa menganalisa dan tidak melibatkan tokoh masyarakat,LSM, pedagang maupun usaha kecil menengah sehingga tidak berjalannya BUMdes.
Menurut bapak Nugroho staf kemendes yang salaku nara sumber mengatakan sebab mangkraknya BUMdes adalah ;
Terbentuk bumdes tapi tidak menjalankan aktivitas, ada aktifitas tetapi tidak ada perkembangan atau stagnan.
Tidak mempunyai jaringan yang luas sehingga mengalami kerugian yang terus menerus.
Mendapatkan modal yang kecil.
Sumber mangkrak bumdes terletak pada jajaran direksi/pengurus BUMDES yang tidak fokus full time dalam mengurus BUMdes .
Tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah desa.
Beda lagi dengan ibu Rika Fatimah P.L., S.T., M.Sc., Ph.D, dari FEB UGM menurutnya Pengenalan Model Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur Budaya” baru-baru ini. G2R Tetrapreneur merupakan gerakan gotong royong wirausaha desa berbasis 4 pilar yaitu rantai (Tetra 1), pasar (Tetra 2), kualitas (Tetra 3), dan merek wirausaha (Tetra 4) untuk mengangkat kemandirian dan kewibawaan produk desa menjadi ikon-ikon dunia. Model G2R Tetrapreneur merupakan ini dikembangkan oleh konseptor dan Tenaga Ahli G2R Tetrapreneur. Di tambahkan juga selain peran pemerintah desa tidak kalah pentingnya kepada pengurus / penyelenggara BUMdes harus mempunyai jiwa yang profesional dan jiwa yang bersih percuma dana besar di gelontorkan jika pengurusnya masih mempunyai jiwa yang rakus,tamak, penghianat dan jiwa koruptor.
Dari hasil acara tersebut perlu di perhatikan Hal hal yang di sepakati Dalam musyawarah desa dalam pembentukan BUMdes yaitu ;
– Masyarakat menyepakati pendirian BUMdes
– Masyarakat menyepakati muatan perdes dan AD/ART BUMdes
– Masyarakat memilih menyepakati organisasi dan pengurus pengelola BUMdes
– Masyarakat menyepakati desa tentang modal awal dan penyertaan modal BUMdes
Syarat-syarat yang di perhatikan oleh pengurus BUMdes yaitu ;
1. Melihat potensi yang ada di desa tersebut.
2. Melaksanakan management yang baik dan tertib administrasi
3. Berjiwa kwirausahaan, inovative dan kreative
4. Pandai melihat peluang dan mengambilnya
5. Mempunayai jaringan/ network
6. Terbentuk sistem perusahaan yang baik dan benar

Nuril anwar jurnalis citizen.