Sosialisasi Dampak Pelanggar Undang – Undang ITE
Banyuwangi-www.menaramadinah.com
Maraknya berita Hoax dikalangan Masyarakat luas, membuat pemerintah meluncurkan aturan tentang Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang masuk dalam nomor 19 tahun 2017
Masyarakat luas wajib mengetahui bahwa dampak dari penyebaran berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya bisa terjetat 4 tahun kurungan penjara
Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi menyelenggarakan Sosialisasi tentang Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlangsung di Ruang Pertemuan Rektorat Untag Banyuwangi (14/3/2020)
Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Drs. Andang Subaharianto, M.Hum. Dalam sambutannya memaparkan,
“Kemajuan teknologi, media massa tidak hanya media konvensional, seperti media cetak, tetapi juga banyak media-media online termasuk juga jurnalis yang telah banyak berkembang seperti jurnalis citizen,”.
Masih menurut Andang, jaman sekarang, media konvensional masih bisa dipertanggung jawabkan karena ada etika. Untuk media yang online, ini harus lebih berhati-hati
Dalam media online, kalau berita yang ditulis adalah kebohongan, maka itu merupakan sampah, dan itu akan menyebabkan dosa, tapi kalau yang kita tulis itu adalah hal yang positif, konstruktif, baik dan benar, sehingga pembaca bisa bertindak baik dan benar, serta bergerak ke arah yang lebih baik lagi, maka ini akan bisa berlipat pahala, imbuhnya
( Veri – Citizen Jurnalistik )