Kendari, Menarahmadinah.com – Di salah satu wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Di Kabupaten Konawe telah ada perusahaan yang memulai aktivitas pertambangan khususnya pertambangan jenis nikel Maraknya aktifitas pertambangan nikel saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten untuk kegiatan pengangkutan ore nikel dan hal ini kerap kerap kali di keluhkan masyarakat, Jum’at 6 Maret 2020
“Saya menyaksikan sendiri di lapangan bagaimana proses bongkar muat ore nikel yang kami duga dari perusahaan ST Nikel di wilayah kabupaten konawe, Proses pengangkutanya dia melalui (haulling) atau jalan umum dan ini sudah kerap kali di keluhkan masyarakat mulai dari masifnya aktifitas lalu lalang serta bahayanya untuk kami masyarakat ketikan akan menyebrang belum lagi bahaya debu serta dampak kerusakan jalan nanti nya,” Ucap Zainul Ketua GAMA Haluoleo
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”., sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri,” paparnya saat dihubungi via telepon
“terlebih aktifitas pengangkutan ore nickel tersebut menggunakan armada Truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan”, tambahnya.
Pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hari ini yang kami butuhkan adalah Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum dan juga keberpihakan pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara serta aparat hukum kepada masyarakat indonesia khususnya konawe. karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin. .
Saya sendiri selaku Kordinator GAMA haluoleo akan mengajar kasus ini serta sudah berkoordinasi dengan pemuda setempat jika tidak ada langkah nyata dari aparat terkait untuk menghentikan aktivitas maka. Kami akan melakukan aksi pemalangan secara langsung sampai ada solusi jelas dari persoalan tersebut
Fan Jurnalis Citizen