Oleh : Anwar Rachman.
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Krosbin Lumban Gaol,SH,MH yang telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan terhadap tanah Sriwedari membawa secercah harapan bagi para pencari keadilan, khususnya 400 orang keluarga besar ahli waris almarhum RMT Wirjodiningrat. Langkah tegas Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tersebut sontak menjadi topik perhatian masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya. Perjuangan panjang ahli waris Wirjodingrat untuk merebut kembali tanah Sriwedari yang hampir lepas, tak sia-sia yakni tanah sriwedari akan kembali menjadi milik ahliwaris. Kali ini Wartawan Menara Madinah Drs. H.Husnu Mufid berusaha untuk mewawancarai pengacara Ahli waris Dr.H.Anwar Rachman,SH, MH. yang telah 10 tahun berjuang membela ahli waris Wirjodiningrat.
Wartawan: sejak kapan anda jadi kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat.
Anwar Rachman: saya menjadi kuasa hukum hukum waris Wirjodiningrat resminya sejak 27 Desember 2010, namun perkara ini pertama kali masuk pengadilan pada tanggal 24 September 1970 register No:147/1970.Pdt. yakni sampai hari ini perkara ini telah berjalan 50 tahun.
Wartawan: kapan sengketa ini berakhir?
Anwar Rachman : Insyaalloh bulan Maret 2020 ini berakhir, karena Ketua Pengadilan Negeri Surakarta telah menerbitkan Penetapan Pengosongan Paksa No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Pebruari 2020 yang berisi perintah kepada Panitera untuk melaksanakan eksekusi terhadap tanah Sriwedari seluas 99.889 M2 beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
Wartawan : Apa latar belakang Pengadilan melakukan eksekusi paksa lahan Sriwedari tersebut ?
Anwar Rachman: Banyak pertimbangan , diantaranya adalah :
1. Putusan kepemilikan sriwedari telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat lagi yakni putusan MA No:3000-K/Sip/1981 yang menyatakan menetapkan ahli waris Wirdjodiningrat berhak tanah Eigendom No.295 dan bangunan diatasnya telah dieksekusi yakni uang sewa dibayar oleh Pemkot Surakarta (berita acara pelaksanaan ganti rugi No:592.2/221/1987) dan kuitansi tgl 18 April 1987. Dengan dibayarnya uang sewa tanah, secara hukum Pemkot Surakarta justeru telah mengakui bahwa tanah Sriwedari adalah milik syah ahli waris RMT Wirjodiningrat.
2. Bukti penguasaan Pemkot Surakarta yakni Sertipikat HP No:11 dan 15 seluas 99.889 M2 telah dibatalkan MA melalui putusan No:75/G/TUN/2002/PTUN.Smg Jo MA No:125-K/TUN/2004, Jo PK No:29-PK/TUN/2007 dan PK tersebut ditolak MA. Akhirnya, Kanwil BPN Jateng menerbitkan Keputusan No:SK.17/Pbt.BPN. 33/2011 tgl 20 Juli 2011 yang mencabut/membatalkan kedua SHP a/n. Pemkot Solo tersebut.
3. Putusan pengosongan tanah Sriwedari perkara No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 Jo PK No:478-PK/PDT/2015 yang menyatakan : Menyatakan tanah dan bangunan obyek sengketa seluas 99.889 M2 terletak Jl. Brigjen Slamet Riadi Solo dan semua bangunan diatas tanah tersebut adalah milik ahli waris termasuk stadion Sriwedari dan menghukum Pemkot Surakarta untuk menyerahkan tanah dan bangunan dimaksud kepada ahli waris dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara.
4. Pemkot Surakarta tidak koperatif dan tidak mentaati hukum, terbukti dari aanmaning /teguran dari Ketua PN Solo sebanyak 13 kali tidak diindahkan dan selain itu ada kecenderungan Pemkot Solo mengalihkan serta merusak obyek sengketa, sehingga Pengadilan harus bertindak tegas yakni melaksanakan perintah UU tersebut.
1