KPU Buka Peluang Parpol di Jember Usung Faida – Vian

 

Jember- menaramadinah.com- Partai politik di Jember masih memiliki peluang besar untuk mengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember, Faida – Vian, dalam Pilkada 2020 .

Ini menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Jember M Syai’in menjelaskan, pada PKPU No. 3 tahun 2017 menyebutkan saat memasuki proses verifikasi administrasi, maka bapaslon perseorangan tidak bisa dicalonkan lewat partai politik atau gabungan partai politik.

Ketentuan itu tertera dalam pasl 34. Namun, dalam PKPU No 1 Tahun 2020, pasal tersebut dihapus. “Ketika dihapus maka tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya sudah tidak berlaku lagi,” terangnya saat dihubungi via telepon, Kamis, 05 Maret 2020.

Pencabutan itu, memunculkan peluang. Baik bagi partai politik maupun bapaslon jalur perseorangan di Kabupaten Jember, Faida – Vian, saat pendaftaran.

Bagi bapaslon Faida – Vian, perubahan itu membuka peluang lebih besar. “Tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat bisa juga lewat partai politik,” tandasnya.

Untuk pendaftaran, Syai’in menyebut baspaslon cukup menggunakan satu jalur saja. Bapaslon diminta untuk memilih jalur perseorangan atau partai politik.

“Tidak perlu mencabut. Sebab saat ini masih tahap verifikasi administrasi. Nanti kalau mendaftar memilih lewat perseorangan atau partai politik,” ungkapnya.

Sesuai dengan tahapan Pilkada Kabupaten 2020, pendaftaran bakal calon pada tanggal 16 – 18 Juni 2020. Saat ini masih tahap verifikasi administrasi dukungan bapaslon jalur perseorangan, yakni Faida – Vian.

Hal Senada dengan Syai’in, komisioner Bawaskab Jember, Ali Rahmad Yanuardi, menjelaskan, perubahan yang paling signifikan adalah dihapusnya pasal 34.

“Sebelumnya diatur bahwa kesempatan mendaftar satu kali. Artinya, kalau sudah melalui jalur independen, sudah tidak bisa melalui jalur partai atau gabungan partai politik,” terangnya.

Di PKPU 1 tahun 2020, pasal terkait satu jalur yang digunakan bapaslon itu dihapus. Sehingga kesempatan bapaslon perseorangan terbuka untuk melalui jalur partai.

“Tergantung partai politik itu memenuhi persentase dari 20 persen kursi di dewan,” jelasnya. (Hrl/Bas)