Kendari, Menarahmadinah.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Izin Jetty serta kegiatan penambangan tanpa Izin lingkungan oleh PT Rosini, yang saat ini tengah di tangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, kini mulai di pertanyakan, Kamis 5 Maret 2020
Pasalnya, sejak pimpinan perusahaan tambang yang beroperasi di blok Beonaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu ditetapkan sebagai tersangka pada pada 28 Juni 2019 lalu, penaganan kasus tersebut seolah lenyap tanpa ada kejelasan.
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo mengatakan sejak Polda Sultra menetapkan pimpinan PT Rosini sebagai tersangka, sampai hari ini penaganan kasus tersebut tidak ada kejelasan.
“Padahal seingat kami, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt pernah menyampaikan bahwa, Direktur PT Rosini akan dijerat pasal 299 UU nomor 17 tentang pelayaran dan pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan sudah sampai dimana prosesnya,” Ucapnya saat dihubungi via WhatsApp
Untuk itu dirinya berharap kepada penegak hukum agar kasus tersebut harus diusut sampai tuntas, agar ia dan masyarakat percaya bahwa penegakan supremasi hukum di Bumi Anoa masih betul-betul dijalankan sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
“Kami juga memberi warning kepada pihak kepolisian ketika kasus ini tidak di lanjutkan dengan alasan yang tidak jelas maka AMPUH Sultra akan turun bertandang di Mapolda Sultra. Kami akan mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kejahatan pelayaran dan lingkungan yang diduga di lakukan oleh Direktur PT. Rosini,” tutupnya.
Lin Jurnalis Citizen