Wellcome to SulBar: DPMPT LAYANI IZIN USAHA PELAKU PASAR TRADISIONAL

 

Polman, MenaraMadinah.Com)-Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, setiap usaha pasar tradisioanal, melalui sistem mobile “ Masagena “ salah satu program inovasi yang di terapkan Instansi Pemkab Polewali Mandar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTP ). OPD penyandang predikat, pelayanan publik “B” level Nasional. Polman, Selasa 3/02/2020.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Kab.Polewali Mandar . mulai melaksanakan layanan Mudah, Gampang dan Gratis (Masagena) program tersebut, dilakukan untuk pendekatan penerbitan setiap ijin usaha bagi pelaku pasar yang menjalankan roda perekonomian di Pasar tradisional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Polewali Mandar Andi Masri Masdar mengatakan, layanan langsung ke masyarakat secara mobile, dimana petugas menggelar stand khusus dipasar yang telah ditentukan , secara adminitrsasi di area tempat jual beli atau usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) Ijin Usaha (SIUP) yang disedikan, melalui layanan Mobil pelayanan Masagena gratis atau tidak dipungut biaya, “ urusan pelayanan usaha masyarakat dijamin mudah gampang dan gratis cukup mengujungi pasar telah ditentukan, NIB, SIUP, SPPL,di mobil layanan gratis . “ ungkapnya

Komitmen pelayan lebih dekat, ke masyarakat sebagai langkah mewujudkan Polewali Mandar Maju, Rakyat Sejahtera lanjut Masri. Pelayanan PTSP Kab.Polewali Mandar pelaku mengisi data untuk Penerbitan NIB Perseorangan ,
Kata Kepala Bidang Pelayanan DPMPT Polewali Mandar Makmur, “kami PTSP Kab Polewali Mandar melakukan layanan mobile, untuk lebih meningkatkan, Akses kepada masyarakat khususnya pelaku usaha rakyat yang berada di pasar tradisonal,”terangnya.

Dokumen yang disediakan pada pelayanan tersebut, pemohon ijin usaha terlebih dahulu menunjukan KTP dan mengisi lembar formulir kemudian langsung diproses terbit identitas usaha.

Muhammad Danial seorang pedagang campuran menuturkan, kegiatan ini membantu kelancaran usaha khususnya akan keberadaan usaha perseoarang tiap penguasa kecil di pasar tradisional.” selain dekat dengan tempat kita udaha waktu juga ringkat dan cepat itu yang kita harapkan selam ini, kami berterima kasih, ”tuturnya

Jadwal Pelayanan perizinian & Non perizinan DPMPTSP dan Lokasi layanan yaitu Pasar sentral, Pekabata Selasa di minggu pertama. Pasar Wonomulyo/Kantor Kecamatan Wonomulyo Rabu di minggu pertama. Pasar Campalagian/Kantor Kecamatan Kamis di minggu kedua. Pasar Tapango/Kantor Kecamatan senin di minggu kedua. Pasar Tapango/Kecamatan senin di minggu kedua, pasar Pambusuang/Kantor Kecamatan Tinambung dan pasar Pambusuang/Kantor Kecamatan Senin di minggu ketiga tiap pasar tersebut dimulai pelayan pukul 9.00 Wita hinga pukul 10.00 wita.

Laporan :Aty Achmad/Rey kiswah.
Editor SamsulHadi /MenaraMadinah.Com