Kendari, Menarahmadinah.com – Pilkada 2020 sebentar lagi akan di gelar salah satunya di 7 Kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan, Selasa 3 Maret 2020
Salah satunya Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Tekonea Raya (FKPPM-TEKONEA RAYA) Muhammad Syidiq Lampoku mengatakan perangkat Desa yang terlibat kampanye atau politik praktis bisa di pidanakan.
“Larangan dalam kampanye yang melibatkan kepala desa tertuang dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 ayat 2 huruf H yang berbunyi, Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa,” jelasnya saat ditemui di salah satu Warung Kopi di Kendari
“Sedangkan pada Bab III tentang ketentuan Pidana Pemilu tertuang pada pasal 490 berbunyi, Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak (dua belas juta rupiah) Rp.12.000.000,00),” tambahnya.
Netralitas para Kades juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada.
Oleh karenanya, ASN dan perangkat Desa sama-sama dilarang terlibat dalam kampanye dan politik praktis, jadi baik ASN dan perangkat Desa itu sudah masuk dalam larangan yang tidak boleh melibatkan diri.
“Kalau memang terbukti melakukannya ada proses selanjutnya. Dan ada sanksi pidananya bagi Kepala Desa yang terlibat kampanye, Untuk itu saya berharap, agar ASN dan Kades bisa menjaga netralitasnya dalam Pemilukada serentak kali ini, karena sudah termasuk dalam undang-undang ASN dan Kades dilarang ikut kampanye,” tutupnya.
Fandi Jurnalis Citizen