Sehubungan dengan beredarnya berita di media berita online dan di medsos mengenai keputusan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII Tahun 2020 tadi malam di Pangkalpinang, Babel, khususnya terkait dengan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP, maka untuk tidak terjadinya kesalah fahaman maka dengan ini perlu disampaikan penjelasan sebagai berikut.
1. Bahwa hasil Komisi Rekomendasi yang disampaikan oleh juru bicara komisi tersebut tadi malam, itu belum final karena oleh pimpinan sidang belum dimintakan tanggapan dan persetujuannya kepada peserta karena mengingat waktu yang sudah larut malam yaitu jam 22.00 malam sementara menteri agama yg akan menutup acara sudah lama menunggu maka oleh pimpinan sidang ditawarkan untuk tidak dibuka forum tanggapan tetapi kepada peserta diminta untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi panitia pengarah untuk menyempurnakan hasil rumusan rekomendasi dari komisi tersebut. Tawaran pimpinan sidang diterima secara aklamasi oleh peserta rapat pleno. Dan ternyata begitu acara penutupan selesai banyak pihak telah menyampaikan sikap dan pandangan serta keberatan2nya tentang hasil komisi rekomendasi tersebut.
Oleh panitia pengarah yang sudah diberi mandat untuk menyempurnakan hasil rekomendasi tersebut, setelah melihat draft awal dan draft yang dibacakan dalam sidang pleno serta tanggapan yang masuk kepada panitia pengarah maka rumusan yang diputuskan oleh panitia pengarah tentang masalah yang banyak mendapatkan tanggapan adalah menjadi sebagai berikut:
*** Mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja jika RUU tersebut tidak berkesesuaian dengan kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa serta jika bertentangan dengan asas-asas hukum yang ada.
*** Mendorong dan mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP selama RUU tersebut berkesesuaian dengan ajaran agama, kemaslahatan umat dan bangsa, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk diketahui dan dimaklumi. Tks.
Panitia Pengarah KUII KE 7
Ketua,
Anwar Abbas