Nahkoda Meninggal Di Atas Kapal : AHLI WARIS BELUM MENDAPAT HAK SANTUNAN

 

Makassar, MenaraMadinah.Com-Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (SP-PPI) Sulawesi Selatan selaku pendamping kuasa hukum oleh ahli waris Almarhum Achmadi Ardi (Nakhoda),terus berupaya mendampingi keluarga ahli waris untuk mendapatkan hak-hak santunan Almarhum yang belum di penuhi oleh pihak perusahaan. ( 27/2/2020)

Sukardi Sulkarnain selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia (DPD PPI) Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa Almarhum bekerja dikapal KM. Bina Star milik perusahaan PT.Juli Rahayu yang beralamat di jalan Cakalang, kompleks ruko waringin sejahtera, No. 18, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. “Jelas Sukardi”

Almarhum mulai bekerja dikapal KM.Bina Star terhitung sejak 2014 dan ditemukan meninggal dunia diatas kapal (didalam kamarnya) akibat sakit, pada tanggal 05 November 2019 tepatnya diperairan Gorontalo saat kapal bersandar dipelabuhan.”terang Sukardi”.

Adapun hak-hak santunan yang wajib perusahaan berikan kepada ahli warisnya yaitu hak santunan/jaminan kematian berdasarkan PP No.7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 31 dan hak pesangon berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pihak Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia sendiri sudah melakukan upaya pendampingan sesuai prosedur yang berlaku,mengacu pada Undang undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,yang melalui bipartit hingga tripartit.”ungkap Sukardi”.

Dimana mediasi kedua dan ketiga yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, pihak perusahaan tidak menghadiri mediasi tersebut, sehingga belum ada kesepakatan diantara pihak, dan selanjutnya akan menunggu pihak mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk mengeluarkan surat anjuran ke PHI.”tutup Sukardi”

( Tedy/SamsulHadi/MenaraMadinah.Com)