Kendari, Menarahmadinah.com – Kepala Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinaggea Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Sidik atau As (37) di duga palsukan ijazah Sekolah Lanjutan Tengah Pertama (SLTP) saat mencalonkan Kepala desa pada tahun 2013 dan 2019 Kamis, 27 Februari 2020
Jusmin Manorang atau JM (50) Rival AS menjelaskan pihaknya sudah melaporkan perihal pemalsuan ijazah AS kepada Pihak Kepolisian, Polres Konsel pada tanggal 14 Februari 2020.
“Ini bukti bahwa saya sudah melapor di pihak Kepolisian, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang bernomor STTLP/16/II/2020/SPKT dengan perkara pemalsuan Ijazah,” Ucapnya saat di temui di salah satu rumah keluarganya di Kendari.
Untuk saat ini kasus ini sementara dimulai tahapan penyidikan di Kejaksaan Konawe Selatan
“Saya berharap kepada pihak kejaksaan untuk sesegera mungkin untuk melakukan tahapan penyidikan, agar kasus ini dapat cepat terselesaikan dan tidak terulang untuk kali ke tiga pemalsuan ijazah yang dilakukan AS,” tambahnya.
Ada yang aneh dalam Ijazah AS, di Nomor Induk dan m Tanggal Lahir AS
“Sebelum melaporkan ke Pihak yang berwenang, saya melakukan pengecekan di sekolah tempat AS bersekolah dulu dan yang saya temukan ternyata tidak sesuai antara nomor induk dengan nama di Ijazah yang dijadikan sebagai persyaratan pencalonan kepala desa, dan Pihak Sekolah pun telah bersaksi di pihak kepolisian,” paparnya.
fandi Jurnalis Citizen