Pasuruan – menaramadinah.com-Dalam kurun waktu satu pekan Polres Pasuruan berhasil menangkap 10 orang pengedar.
Dari penangkapan itu Polres mengamankan barang bukti 40 gram sabu – sabu, alat timbang dan buku tabungan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng Prayitno saat pres release menjelaskan, 10 orang tersangka itu tersebar di seluruh jajaran Polres Pasuruan. Yang memprihatinkan pelaku itu berada di daerah pedesaan.
“Kami peduli dengan kondisi sosial masyarakat. Sehingga kami terus melakukan operasi hingga ke desa-desa,” ujarnya.
Sebagai contoh Arifin pelaku ini tinggal di Wrati Kejayaan. Pelaku ini sempat membuat petugas kualahan. Karena saat akan ditangkap melawan dengan cara menggigit petugas.
“Untung anggota kami siap, sehingga masih bisa mengamankan pelaku yang melawan saat akan ditangkap,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun.(aza)