Bali-menaramadinah.com- Seorang oknum PNS bernama Ida Bagus XXX beralamat di Denpasar yg bertugas disalah satu puskesmas di Karangasem, telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada tim kuasa hukum Dr Arya Wedakarna ( Tim Kuasa Hukum dari Jakarta, Medan dan Denpasar ).
Oknum IB ini, dari laporan masyarakat, selalu menyampaikan hal hal negatif terkait AWK dimedia sosial. Oknum IB ini dihadapan kuasa hukum AWK berjanji tdk akan mengulangi kesalahan dan telah menghapus seluruh postingan yg diduga mencemarkan nama baik. Jika kedepan diulangi kembali, maka akan ada langkah hukum yang serius.
Dapat disampaikan bahwa menyebarkan fitnah dan menggangu kehormatan serta martabat seseorang diancam Pidana sesuai UU KUHP dan UU ITE. Selain itu, mengingat posisi ybs adalah PNS, maka bisa dimasalahkan ke Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) dan jelas ini melanggar kode etik PNS sesuai aturan dan perundang – undangan. Satu hal yg perlu diperhatikan oleh masyarakat ( wawasan sospol ) bahwa sebagai pejabat publik, siapapun dia harus siap untuk diberi masukan dan kritik atas kinerja dan kerja.
Ini sudah dibuktikan bahwa AWK adalah pejabat publik yg sejak dilantik menjadi pejabat negara pada 2014, selalu terbuka dan transparan melaporkan kinerja di Medsos dan di Media Cetak/ Elektronik.Namun jika ada masukan dan aspirasi bisa disampaikan dgn baik ke wakil rakyat sesuai prosedur dlm UU MD3/2018. Belakangan, ada beberapa oknum yang melakukan “penghinaan” terkait pribadi, silsilah, kehormatan keluarga termasuk kaitan fitnah thd alm.orang tua AWK.
Hal yang wajar jika seorang anak / putra akan melakukan perlawanan saat “orang tua” nya dihina apalagi jika orang tua sudah “almarhum”. Hingga kini AWK “belum”menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara. Saat ini tim advokasi Ratu Aji Wedakarna juga siap mensomasi sejumlah media cetak, Media Online ke Dewan Pers sesuai UU serta menyiapkan langkah hukum terkait sejumlah akun FB/ IG dan medsos atas pemberitaan sepihak dan memuat dugaan pencemaran nama baik. Jika semeton ada menemukan media dan grup medsos yg demikian, mhn disampaikan kepada admin untuk diproses secara UU.
Kami perlu meluruskan hal ini, agar kedepan generasi muda Bali TIDAK PERLU TAKUT dan trauma jika terjun ke politik. Dan peran AWK sebagai teladan politik Bali sgt signifikan saat ini. Jangan lupa Tri Kaya Parisudha ( berpikir, berkata dan berbuat yg baik ) Merdeka.
Husnu Mufid
Jurnalis Citizen