Pasuruan – menaramadinah.com :
Dua pelaku pengoplos LPG 3 kg ditangkap Polres Pasuruan. Pasalnya pelaku merugikan yakni menjual LPG 3 kg subsidi menjadi LPG 12 non subsidi. diciduk setelah mengoplos LPG 3 kg. Dari aksi kriminal ini, keduanya bisa meraup untung lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Keduanya Muhammad Rusdi (34) warga Rembang dan Mochamad Ahlal Firdaus (20) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan modus operandi aksi ni, dilakukan dengan cara membeli LPG ukuran 3 Kg dari pangkalan di Kecamatan Purwosari, tabung-tabung gas itu kemudian dibawa ke pekarangan Rusdi di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Di pekarangan Rusdi inilah LPG 3 Kg bersubsidi kemudian dioplos. Isi LPG 3 kg dipindahkan ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat pen besi. Pen besi untuk tabung 50 Kg, set pen besi serta tang.
Tabung 12 Kg dan 50 Kg tersebut kemudian dijual dengan harga non subsidi.
Kedua tersangka mengaku geluti bisnis kotor, setelah belajar melakukan oplos LPG ini secara otodidak. Salah satu tersangka Rusdi mengaku melakukan tindakan ini karena ia memiliki mobil yang harus dilunasi.
Rofiq menambahkan, mereka diduga melanggar pasal 55 dan atau 53 jo 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas. Ancaman pidananya 6 tahun penjara.
Dalam sehari, dua tersangka ini bisa mengoplos 1.500 tabung LPG dengan estimasi keuntungan yang bisa mereka raup senilai Rp 4 ribu per tabung.
“Mereka diduga kuat penyalahgunaan LPG dengan keuntungan lebih dari Rp 100 juta per bulan,” ujar Rofiq.(aza)