Jember- menaramadinah.com- Status mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sri Wahyuniati, sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember berakhir pada akhir Mei 2019, seiring dengan turunnya putusan pengadilan atau inkrack
Hal ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Jember, dr. Faida, MMR., tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil untuk mantan Kepala Dispendukcapil itu.
“Surat itu tindak lanjut putusan Majelis Hakim tindak pidana korupsi yang memberikan vonis pada 24 Mei tahun 2019 lalu,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gatot Triyono, Rabu, 19 Februari 2020. “TMT-nya akhir Mei 2019,” tandasnya.
Meski begitu, surat keputusan tersebut harus diserahkan secara langsung kepada pihak yang bersangkutan setelah selesai menjalani hukuman.
Penyerahan seperti itu, lanjutnya, mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya karena adanya permintaan pihak keluarga yang bersangkutan. “Keluarga menghendaki agar SK diserahkan usai menjalani hukuman,” imbuh Gatot yang mantan Camat.
Terkait dengan gaji yang diterima bersangkutan, Gatot menegaskan bukan menjadi masalah serius. Sebab, pemerintah mempunyai perhitungan sendiri.
“Diperhitungkan dalam tabungan hari tua yang dikelola PT Taspen. Maksudnya, tabungannya selama ini dikurangi dengan gaji yang sudah diterima,” terangnya.
Sebelumnya ramai diberitakan mantan Kepala Dispendukcapil itu masih menerima gaji meski sudah berstatus terpidana kasus pungutan liar pengurusan Adminduk di Dispendukcapil.
Perempuan itu dipidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp. 50 juta subsider dua bulan kurungan setelah divonis Majelis Hakim Tipikor di Surabaya, Senin, 24 Mei 2019. (Hrl/Bas)