JEMBER- menaramadinah.com-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Asluchul Alig usulkan Perda untuk mencegah masuknya Virus Corona di kabupaten Gresik, hal itu disampaikan pada acara Forum Grub Discussion (FGD) dalam penyusunan Naskah Akademik dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik yang diselenggarakan di Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember (18/2/20).
“Kami mengikuti Komisi IV dalam penyusunan Perda Tentang penanggulangan penyakit menular, kami minta kekhususan yang sekarang lagi heboh Dunia tentang Virus CORONA, dalam hal ini kami usulkan peraturan daerah, agar tidak hanya jadi bacaan saja.” jelas Asluchul alig. Politikus Partai Gerindra ini lantas menjelaskan, untuk saat ini peredaran daging-daging yang disinyalir menjadi faktor penyebaran virus tersebut masih tidak ada, akan tetapi menyikapi permasalahan itu perlu diantisipasi dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tersebut.
Menurut Politikus Partai Gerindra ini. Kabupaten Gresik akan menjadi kabupaten berkelas Internasional, sebab ada pelabuhan internasional, yang kemudian akan banyak mendatangkan banyak orang dari berbagai belahan dunia, maka Kabupaten Gresik harus mempunyai pertahanan diri melalui Perda-perda yang diciptakan oleh DPRD Kabupaten Gresik.
Dekan Fakultas Hukum Mohammad Ali menjelaskan FGD ini merupakan inisiasi DPRD Kabupaten Gresik dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Jember. Melalui FGD ini hasil penelitian tentang Naskah akademik dan Raperda Kabupaten Gresik diharapkan dapat di implementasikan di kabupaten Gresik.
“Sejak tahun 2011 beberapa Dosen Universitas Jember menjadi Tenaga ahli DPRD Kabupaten Gresik, untuk mengawal proses pembuatan naskah akademik dan peraturan daerah di kabupaten Gresik, itu merupakan inisiasi dari DPD Gresik disamping Eksekutif” kata Mohammad Ali.
Pada kegiatan tersebut ada empat agenda pembahasan yang meliputi, Komisi I “Kajian terhadap Naskah Akademik(NA)-Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat.” dengan narasumber Dr. Moh. Syaeful Bahar, S.Ag, M.Si., Komisi II “Kajian terhadap NA-Raperda tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro dan Koperasi.” Narasumber Dipl.Ing Adhitya Wardhono, SE.,M.Si.,.,M.Sc.,Ph.D., Komisi III “Kajian terhadap NA dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembanguna Derah Berkelanjutan Berbasis Elektronik.” Narasumber Hermanto Rohman, S.Sos.,M.PA. dan Komisi IV “Kajian terhadap NA-Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.” Narasumber dr. Jauhar Firdaus, M.Biotek., Dr. dr. Diana Chusna, M.Kes. dan Dr. dr. Yunita Armiyati, M.Kes. (is)