Pasuruan – menaramadinah.com: Polres Pasuruan akhirnya mereales penggrebekan tempat produksi narkoba jenis sabu di Perumahan Alam Sejahtera No. 45, Taman Dayu, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan (17/2/2020).
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan pada 10 Februari 2020 lalu, oleh tim Satresnarkoba dengan menangkap 9 orang dari latar belakang profesi berbeda-beda.
“Setelah proses pengembangan, kasus ini tergolong home industri sabu-sabu ini kami membekuk 9 tersangka, mulai dari pemasok prekursor (bahan baku), pembuat dan pengedar sekaligus kurir sabu-sabu,” jelas Rofiq di TKP.
Alumnus AKPOL Tahun 2001 ini menjelaskan, pemasok prekursor dalam produksi sabu itu adalah Hidayatus Sholikhin (35), warga Dusun Banjaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Sedangkan pembuat sabu ada dua orang yaitu oknum pegiat LSM bernama Yusuf (32), warga Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan Suwandi (38), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.
Tersangka yang bertugas sebagai pengedar antara lain Siswanto (38), seorang oknum advokat asal Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan wartawan abal-abal bernama Hananto (47), warga Dusun/Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kemudian Andik Harahap, warga Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan; Andi Ismail, warga Dusun Ngadimulyo, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan; Samuel (49), warga Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang serta Heru Sukarianto (41), warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Selain mengamankan semua jenis perkusor pembuat sabu-sabu, kami mengamankan barang bukti sabu siap jual seberat 20,39 gram,” beber Rofiq.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa keterampilan membuat sabu itu didapat tersangka dari seminar-seminar bahaya narkotika yang diikutinya. Salah satu tersangka yang sering mengikutinya yaitu tersangka oknum advokad.
“Para tersangka ini pemakai aktif sabu. Dan mereka ini justru belajar dari seminar-seminar penanggulangan peredaran narkoba yang diikuti,” terang Rofiq.
Untuk memproduksi sabu, para tersangka memerlukan waktu antara dua sampai tiga hari dengan hasil ratusan gram.
“Setiap kali produksi, mereka mampu menghasilkan sabu-sabu sebanyak 100 sampai 200 gram,” bebernya.
Untuk peredarannya, sindikat ini menyasar kota-kota besar, mulai dari Pasuruan, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto hingga Malang.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, utamanya soal asal bahan baku yang mereka dapat. Sebab yang mereka pakai adalah obat daftar G yang hanya bisa membeli dengan pengantar resep dokter,” tegasnya.
Terkait status hunian yang digunakan para pelaku untuk memproses produksi sabu-sabu itu, Rofiq menyebut bila sindikat ini mengontrak. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengontrak mulai bulan Oktober 2019.
Namun Penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan masih belum bisa merinci sudah berapa banyak sabu-sabu yang diproduksi oleh sindikat ini. ( aza)