Surabaya-menaramadinah.com-Kehadiran Asosiasi Dokumenteris (ADN) akan memberikan penerangan seputar dokumenteris. Selama ini pelaku dokumenteris lebih banyak dikerjakan komonitas di Jakarta.
Sesungguhnya dokumenter memiliki cakupan sangat luas. Seluruh gerak kehidupan yang bersinggungan dengan manusia, bisa didokumenkan. Karena pada saat dan masa yang berbeda dokumen tersebut akan menjadi bukti sebuah kehidupan pada masanya.
Karena kesadaran itulah, Lilik Dwipu dan konco konconya, berkumpul sepakat membangun ADN di Syrabaya.
Dan catatan berikut ini, sebagai notulen pertemuan kemarin Rabu 13 Februari 2020. Bertempat di kampus Universitas 45.
NOTULENSI
ADN KORDA SURABAYA RAYA
SAMBUNG RASA, SILATURAHMI & KONSOLIDASI PARA DOKUMENTERIS SURABAYA RAYA
@Universitas 45, Jl. Mayjend. Sungkono, Surabaya (Studio D3 Televisi & Film, lantai 2)
Rabu, 12 Februari 2020 —– pukul 20.30 – 22.00 WIB
Dihadiri oleh:
1. Anantalisa Febriyanti (GRG – Guyub Rukun nGgawe Film)
2. Lilik Haidar Dwipu (ADN, HAIDAR Studio Film Dokumenter)
3. Wulansary (GRG, ADN)
4. Sol Amrida (GRG, ADN)
5. Udilaksono (Surabaya Caruption Watch Indonesia)
6. Rizal (Pilot Drone)
7. Hasmyral (GRG, ADN)
8. Arik Rahman (Ruang Film Surabaya)
Agenda:
1. Koordinasi para Dokumenteris Surabaya Raya
• Dalam pertemuan ke 2 ini, semua yang menghadiri menyatakan bahwa ADN sangat dibutuhkan di Korda Surabaya Raya (Surabaya dan sekitarnya/Gerbangkertosusilo), dengan alasan yang sama dengan Pra Kongres yang diselenggarakan di Rumah Dokumenter, Klaten, 17 September 2019, yaitu:
a. Asosiasi merupakan ruang bersama untuk para Dokumenteris Surabaya Raya.
b. Asosiasi sebagai ajang tukar gagasan, berdiskusi berbagai informasi serta berjejaring.
c. Asosiasi bertujuan menyetarakan dan meningkatkan standar kopetensi bagi para anggota.
d. Asosiasi meningkatkan mutu dan profesionalisme anggota.
e. Asosiasi membantu dan mendorong produktivitas karya anggota.
f. Asosiasi memberikan perlindungan hukum bagi para anggota.
g. Asosiasi membangun ekosistem film dokumenter Surabaya Raya (bahkan Nusantara).
• ADN bukanlah besar seperti layaknya partai tetapi terstruktur secara keorganisasian sesau rules ADN Pusat tetapi mempunyai kebebasan/otonam dalam menentukan program kerja.
• Nantinya akan terbentuk ADN Korda Sidoarjo dan kota/kabupaten di sekitar Surabaya apabila dibutuhkan sesuai geografisnya masing-masing dengan harapaan bahwa ADN Surabaya Raya telah kuat dan makin berkembang berjejaring dengan para Dokumenteris yang ada di wilayah tersebut.
2. Pembentukan Struktural
• Korda Surabaya Raya telah menentukan satu kandidat sebagai Ketua Umum, yaitu Hasmyral. Yang nantinya akan disosialisakan kepada para Dokumenteris dan komunitas yang belum bisa hadir pada malam hari ini, misalnya Asosiasi Casting Indonesia (ACI), Sinau Akting (Sinting) dan sebagainya. Struktural dan lain-lain akan dipilih dengan berjalannya waktu sosialisasi. Demikian juga dengan program kerja yang bermuatan kearifan lokal.
• Kongres ADN Pusat yang rencananya diadakan pada tahun 2020 ini, akan dihadiri perwakilan dari pengurus ADN Surabaya Raya.
• ADN Surabaya Raya akan membentuk struktural sebagaimana ADN Pusat, yaitu:
a. Ketua Umum
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Bidang Edukasi
e. Bidang Program
f. Bidang Kerjasama (Dalam dan Luar Negeri)
g. Bidang Data, Informasi dan Arsip
h. Bidang Penelitian dan Pengembangan
i. Bidang Hubungan Masyarakat
j. Bidang Advokasi
3. Persiapan Kongres
• Ditunjuk sebagai Ketua Panitia dalam persiapan Kongres, 30 Maret 2020, yaitu Lilik Haidar Dwipu, yang akan berkoordinasi dengan Komite Film Daerah (KFD) Surabaya dan Guyub Rukun nGgawe Film (GRG). Dan nantinya akan berkolaborasi dengan SMK DR. Soetomo, Ruang Film Surabaya, asosiasi Drone dan banyak komunitas film yang berada di Surabaya Raya.
• Acara Kongres ADN Surabaya Raya sebagai bagian dari acara dalam menyemarakkan Hari Film Nasional, yang diadakan sebulan penuh di Komplek AJBS, Jl. Ratna, Surabaya.
4. Dalam hasil dari Pra Kongres ADN Pusat di Klaten, dirumuskan bahwa yang akan dilakukan oleh ADN adalah:
a. Membentuk koordinator daerah yang disepakati secara geografis dan proposional.
b. Membuat forum diskusi reguler Dokumenteris Nusantara.
c. Menyelenggarakan sosialisasi dan penerapan Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang film Dokumenter.
d. Peningkatan kapasitas Dokumenteris melalui pelatihan dan pendampingan Dokumenteris Nusantara.
e. Membuka akses untuk produksi dan distribusi film.
f. Membuat kode etik profesi Dokumenteris dan langkah penerapannya.
g. Membangun dan memperkokoh jaringan para Dokumenteris Nusantara daam skala Nasional dan Internasional.
• Dan siapa sajakah yang berhak menjadi anggota?
a. Warga Negara Indonesia yang berkarya di bidang film dokumenter.
b. Dokumenteris, Produser film Dokumenter, Penulis film Dokumenter dan Periset film Dokumenter.
Demikian notulensi ini dibuat dengan seksama. Mohon dikoreksi apabila ada kekurangan.
Terima-kasih.