Surabaya- Saat ini Wakil Ketua Fraksi PKB Surabaya Mahfudz sangat geram dengan adanya selebaran yang menurutnya diduga diedarkan oleh Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi. Pasalnya selebaran tersebut berisikan kampanye untuk memilih Ery Cahyadi pada Pilwali Surabaya tahun 2020 ini.
“Jadi etika kepala bappeko ini, etika moralnya wajib mundur. Coba berperilaku jantan jangan banci. Nanti alasan tiba-tiba direkom, dia kan selama ini pakai dana APBD,” ujar Mahfudz, Selasa (11/2) di gedung DPRD Surabaya.
Selama ini lanjut Mahfudz, Eri selalu beralibi tidak maju. Meskipun poster maupun baliho yang bergambar dia tersebar di mana-mana. “Kalau nanti tiba-tiba direkom apa perlu dikepruki cangkeme,” kata Mahfudz kembali.
Karena itu Mahfudz kembali menegaskan agar Eri bersikap jantan. “Jangan cara masang spanduk di mana-mana tapi bukan saya. Terus siapa?,” bebernya.
“Eri Cahyadi ke mana-mana melekat sebagai ASN dan menggunakan fasilitas APBD. Ketika dia kampanye dalam tanda kutip otomatis dia pakai dana APBD kan haram hukumnya,” imbuhnya.
Ujaran emosional Mahfudz tersebut mendapat tanggapan dari tokoh muda Nahdliyyin Surabaya, Firman Syah Ali yang akrab disapa Cak Firman. Menurut Cak Firman Eri Cahyadi tidak melanggar apapun, mau ada sejuta baliho sekalipun sepanjang bukan Eri Cahyadi yang masang ya tidak masalah. Itu namanya dukungan masyarakat luas terhadap figur Eri Cahyadi.
“Pak Eri Cahyadi tidak pernah deklarasi, tidak pernah terbukti pasang spanduk dan baliho, tidak masalah. Ayolah hak-hak politik ASN jangan terlalu ditindas, itu Undang-undangnya kurang benar, seluruh ASN yang ikut kontestasi Pilkada diwajibkan mundur, itu zalim namanya, perlu direview” ucap keponakan Menkopolhukam Mahfud MD ini.
“Pak Mahfudz sebagai anggota legislatif yang terhormat harap berbicara dan bersikap dengan santun, masak seorang pejabat publik sampai keluar kalimat kepruki cangkemnya dan sebagainya, semoga saja tidak masuk pasal ujaran kebencian, ayolah sama-sama kendalikan emosi, ini era UU ITE” pungkas Bendum IKA PMII Jatim ini. Maqdar Abdullah