Pegiat Citizen Journalism Pun Butuh Perlindungan Hukum
Jember, 10 Februari 2020
Dewasa ini aktivitas citizen journalism atau jurnalisme warga makin semarak, apalagi ditunjang oleh kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Siapa pun dapat menjadi jurnalis dengan mengumpulkan data, fakta, informasi, dan menuliskan untuk kemudian menyebarkan tulisan tadi. Media penyebarannya pun beraneka ragam, dari bentuk blog, laman hingga menggunakan media sosial. Adanya kegiatan citizen journalism menurut Surya Aka, wartawan senior, di satu sisi memberikan alternatif pemenuhan sumber informasi bagi khalayak, namun di sisi lain membuka peluang terjadinya sengketa hukum gara-gara karena isi tulisan. Oleh karena itu menurutnya, pegiat citizen journalism pun butuh perlindungan hukum layaknya jurnalis yang bekerja di media massa.
“Dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis dilindungi dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, sehingga jika ada sengketa terkait isi berita maka akan dimediasi oleh Dewan Pers dan bukannya berlanjut ke pengadilan. Nah berbeda jika ada sengketa terkait berita yang dihasilkan oleh pegiat citizen journalism, maka umumnya diselesaikan dalam koridor Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Serta Transaksi Elektronik atau ITE yang bisa berujung di penjara. Oleh karena itu perlu dipikirkan perlindungan hukum bagi pegiat citizen journalism dalam bentuk undang-undang, atau dibentuk lembaga yang menjadi mediator jika ada sengketa,” jelas Surya Aka yang pensiunan Harian Jawa Pos yang tetap aktif menulis ini.
Oleh karena itu Surya Aka mendorong pegiat citizen journalism untuk terus meningkatkan kemampuan diri dengan cara belajar bagaimana menulis yang baik dan mempelajari tentang kode etik jurnalistik agar tidak terjerat permasalahan hukum. Kedua, mengusulkan kepada pemerintah dan parlemen agar menerbitkan undang-undang yang mengatur mengenai aktivitas citizen journalism atau mengakomodasi aktvitas citizen journalism dalam perubahan Undang-Undang ITE. “Satu hal lagi, jadikan kegiatan menulis melalui citizen journalism sebagai wahana berdakwah dan berbagi kebaikan,” ujar pria yang juga ketua Fans Rhoma Irama dan Soneta (Forsa) ini. Surya Aka menyampaikan pemikirannya dalam pertemuan para pegiat citizen journalism yang difasilitasi oleh menaramadinah.com di Hotel Primebiz, Surabaya (9/2).
Dalam kesempatan ini Humas dan Protokol Universitas Jember mendapatkan penghargaan dari menaramadinah.com atas keaktifannya mengembangkan citizen journalism dengan cara menuliskan dan menyebarluaskan kiprah Universitas Jember melalui berbagai platform dalam jaringan (daring) seperti laman resmi, dan media sosial seperti Facebook, Instagram dan twitter. “Langkah mengembangkan citizen journalism oleh Humas dan Protokol Universitas Jember diharapkan dapat menyebarluaskan kiprah sivitas akademika Universitas Jember kepada khalayak luas, agar nama Universitas Jember makin dikenal,” tutur Agung Purwanto, kepala Humas dan Protokol Universitas Jember yang hadir menerima penghargaan.
Penghargaan juga diterima oleh pegiat citizen journalism lainnya dari berbagai daerah di Jawa Timur. Salah satunya diterima oleh Muhammad Rifa’i yang sehari-harinya adalah kepala sekolah SMAN Singojuruh, Banyuwangi. Bagi Rifa’i menulis sudah menjadi kebutuhan untuk menyalurkan aspirasi, ide dan pemikiran selain dapat digunakan memperkenalkan dan mempromosikan lembaga yang dipimpinnya. Sementara itu Husnu Mufid, pengelola menaramadinah.com menjelaskan jika kegiatan ini digelar salah satunya dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional 2020. “Memang menulis itu tidak mengenal kata pensiun, apalagi bagi kami yang dulu pernah berkiprah sebagai jurnalis seperti saya, sebab menulis itu tidak mengenal kata pensiun,” pungkas Surya Aka memberikan semangat kepada pegiat citizen journalism yang hadir. (iim)