Cegah Wabah Koruptor Masuk Kampus USN Kolaka, Ikmala Melapor Ke Kejati Sultra

Kendari, Menarahmadinah.Com – Cegah Wabah Koruptor Masuk Kampus USN Kolaka, Ikatan Mahasiswa Baula (Ikmala) Kabupaten Kolaka melapor Ke Kejati Sultra, Senin 27 Januari 2020

Berdasarkan surat Nomor 1797/G.G4/LHA/2017, Hal : Laporan Hasil Audit Kinerja Tahun Anggaran 2016 s.d Smester 4 tahun 2017 Pada Universitas Sembilanbelas November (USN) (Lampiran 1), dan Surat Nomor 858/G.G4/LHA/2016, Hal : Laporan Hasil Audit Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2015 (lampiran 2)Pada Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenristek Dikti.

Ketua Ikmala Muh Arlin Syaputra.D menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada jum’at 24 januari 2020, untuk melayangkan Laporan Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewangan Bantuan dan anggaran belanja dari pemerintah kepada Universitas Sembilan belas November (USN) Negeri kolaka.

Arlin mengatakan anggaran tersebut didapatkan karena terjadinya peningkatan status USN Kolaka menjadi Universitas Negeri maka secara otomatis USN Kolaka mendapatkan Bantuan dan anggaran belanja dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

“Yang dimana pada tahun 2015 UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA menerima anggaran belanja sebesar Rp 53.554.630.000,- sesuai revisi ke-8 DIPA Nomor : 042.04.2400060/2015 Tanggal 15 April 2015, dengan realisasi anggran sampai tanggal 31 Desember 2015 Sebesar Rp. 48. 741.977.336,- (91,10 %), dan pada tahun berikutnya yaitu tahun 2016 UNIVERSITAS NEGERI SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA, kembali mendapatkan alokasi anggaran dari Kementrian Riset, Teknologi dan pendidikan tinggi Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA -042.01.2.400908/2016 Sebesar Rp. 39.665.657.000,- dengan realisasi anggaran sebesar RP. 30.892.923.820,- (77,88%) dan sisa anggaran sebesar Rp. 8.772.733.180,- (22%),” Jelasnya saat di temui di Kompleks Ruko Citraland

Berdasarkan hasil audit terhadap penggunaan anggaran tersebut patut diduga telah merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, makanya kami melapor, ucap Ketua IKMALA Kolaka

Lanjutnya, Kami terus akan mendalami soal adanya indikasi tersebut, Ini kan baru dugaan jadi tidak usah lagi ada yang salah tafsirkan, kan jelas dasarnya didalam pasal 28F Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 , serta Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 dan hal ini juga yang mendasari seseorang bebas untuk mengeluarkan pendapat dapat dilihat dalam ketentuan pasal 23 ayat 2 undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia

“Bahwa beberapa hari kedepan kami juga akan melakukan Pelaporan Ke Ombusdman Sultra, karena kami menganggap Ombusdman Sultra Sebenarnya juga mempunyai kewenangan menerima laporan ini,” tegasnya.

Upaya-upaya Hukum lainnya akan kami tempuh Kedepannya.

“Bahwa langkah yang kami lakukan ini tujuannya ialah agar wabah korupsi tak merasuki Dunia pendidikan, kasian kalau dunia pendidikan terjangkit wabah korupsi alangkah baiknya kita semua mencegah dari pada mengobati karena sudah selayaknya kita harus saling mengingatkan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Fandi Jurnalis Citizen