Pemkab Jember Satu- Satunya Kabupaten Yang Tanda Tangani Perjanjian Kerja Dengan CP3K

Pemkab Jember Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Dengan CP3K

Jember-menaramadinah.com- Tepatnya Sabtu 18/1/2020, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Jember melakukan penanda tanganan perjanjian kontrak kerja bersama calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selain acara penanda tanganan perjanjian kerja, juga digelar acara tasyakuran yang berlangsung di Aulah PB. Soedirman Kantor Pemkab Jember. Sabtu (18/1/2020).

Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR pada sejumlah media menjelaskan
, Acara tersebut dihadiri sejumlah 937 orang CP3K, yang terdiri dari tenaga Pendidik sejumlah 773 orang, kemudian dari tenaga Kesehatan sejumlah 72 orang dan sejumlah 90 orang dari Dinas Pertanian. (penyuluh lapangan),

” Semua ini hasil tes CPPPK di tahun 2019 kemarin yang sudah ada keputusannya di bulan April, dan baru ada petunjuk Menteri Keuangan mengenahi besaran gaji, sedangkan petunjuk tehnis lainnya belum muncul,” tandas Bupati Faida.

Lebih jauh Bupati menerangkan, tetapi Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengajukan ijin bisa menandatangani kontrak kerja mereka sebagai CPPPK , ” dengan besaran gaji sesuai yang ditentukan sambil menunggu petunjuk tehnis lebih lanjut, karena Pemkab Jember honor atau gaji mereka telah dianggarkan, agar supaya bisa menggaji mereka, maka kita buatkan kontrak untuk P3K sambil menunggu petujuk lebih lanjut dari pusat,” imbuh Bupati yang masa tugasnya berahir 2021.

Dia menambahkan, perlu diketahui PPPK ini sama dengan CPNS yang lainnya, juga terikat dengan aturan (PP53), mereka juga harus mengikuti disiplin ASN dan bisa mendapatkan reward dan sangsi sama ketentuannya sama seperti ASN. Menurut Bupati
untuk pensiun mereka mendapatkan jaminan hari tua yang akan diatur lebih lanjut dari pemerintah pusat.

” Mengenahi kontraknya tahap pertama ini dibuat satu tahun sambil menunggu petunjuk lebih lanjut,” pungkasnya.

Pantauan media ini saat acara sangat meriah sekali, bahkan gedung aula PB. Soedirman penuh dengan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.(Hrl/Bas)