Berkas Belum P21, Penyidik Kurang Bukti .TIM PEMBELA PUANG LA’LANG YAKIN MENANG PRA PERADILAN

 

GOWA, – menaramadinah.com-Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa Gelar Press Conference terkait Perpanjangan penahanan terhadap Puang La’lang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (31/12/2019) pukul 11.30 Wita di Jl. Usman Salengke Nomor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL selaku ketua tim penasihat hukum Puang La’lang menjelaskan bahwa saat ini perkara puang La’lang masih dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa penuntut umum.

Menurutnya, Masa penahanan yang menjadi perpanjangan jaksa penuntut umum telah berakhir kemarin tanggal 30 desember 2019, dan sekarang masih dalam masa penahanan.

Hal ini diutarakan penyidik bahwa perpanjangan penahanan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gowa, hanya saja hingga sekarang ini kami belum menerima surat tersebut.

Mengenai perpanjangan penahanan, hari ini kami melakukan klarifikasi kepihak pengadilan Negeri Gowa, dan menurut salah satu hakim yang menjadi pelaksana tugas membenarkan adanya perpanjangan penahanan itu.

Lebih lanjut, Adv. MUH. ISRAQ MAHMUD, shi. CLA. CIL. mempermasalahkan kewenangan perpanjangan penahanan yang dilakukan pihak Pengadilan, oleh karena Undang-undang membolehkan perpanjangan penahanan jika pasal yang dinyatakan terbukti perbuatannya adalah pasal yang ancaman hukuman 9 tahun.

Dalam perkara ini kami selalu mendampingi puang La’lang dalam memberikan keterangan BAP, dan fokus penyidik hanya mempertanyakan perbuatan pasal 156 a tentang penistaan agama.

Adapun yang dituduhkan ke puang lalang adalah Pasal 156a KUHP penistaan agama, Pasal 378 KUHP penipuan dan penggelapan, Pasal 372 KUHP penggelapan, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5 tentang pencucian uang, serta UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kenyataannya dalam proses BAP, penyidik hanya mempermasalahkan pasal 156 a, kami memaklumi hal tersebut oleh karena yang melapor adalah H. Abu Bakar Paka, selaku Ketua MUI Gowa yang bukan menjadi korban.

Dalam materi praperadilan, Penasihat Hukum telah mempermasalahkannya. itulah sebabnya Penasihat Hukum mengklarifikasi pihak pengadilan mengapa mengeluarkan perpanjangan penahanan padahal mereka mengetahui materi Praperadilan sebagai bahan pertimbangannya.

“Namun jika surat penahanan kami terima, dan pertimbangan tidak sesuai hukum acara pasti akan kami uji kembali.” ungkap Ketua KAI MUH. ISRAQ MAHMUD

Olehnya itu, Penasihat Hukum juga menyesalkan pihak MUI Gowa yang selama ini mengaku sebagai penjaga aqidah umat tidak melakukan dialog.

Selain diharapkan mampu untuk memberikan pemahaman kepada santri Tajul, Dialog itu sangat baik sebagai dakwah untuk menyadarkan ribuan jamaah Tajul Khalwatiyah yang ditetapkan sesat.

Dengan tidak adanya pintu dialog, Penasihat Hukum meragukan niat MUI Gowa yang ingin meluruskan aqidah umat dan memberikan kesadaran, Tetapi untuk menghukum dan memenjarakan Puang La’lang saja, ” Tegas kuasa hukum Puang La’lang

“Apakah Nabi Muhammad SAW pernah mengajarkan umatnya untuk meluruskan aqidah dengan memenjarakan. Saya kira Nabi kita tidak pernah seperti itu, Tetapi berdakwah dan berdakwah, Apalagi pihak Puang La’lang selalu meminta dialog itu dilakukan.

Oleh Karena tidak adanya pintu dialog semakin meyakinkan Penasihat Hukum dasar penetapan fatwa sesat tidak didasarkan pada Qur’an dan sunnah, Tapi pada kepentingan yang tidak sesuai Dakwah Islam.” Terang Adv. MUH. ISRAQ MAHMUD, shi. CLA. CIL

Menurut keterangan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sungguminasa Amiruddin Mahmud, SH., MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa Penyidik mempunyai hak untuk mengajukan perpanjangan dan itu kewenangan pihak kepolisian. Sehingga kami tidak bisa menolak.

Selain itu, Pra Peradilan akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 6 Januari 2020 yang sudah di ajukan oleh kuasa hukum Puang La’lang. ” tutupnya.

SamsulHadi/menaraMadinah.