DINILAI CACAT HUKUM DAN TAK CUKUP BUKTI: TIM PENGACARA PUANG LA’LANG AJUKAN PRA PERADILAN DI PN GOWA

Gowa,MenaraMadinah.Com – Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa gelar Press Conference terkait pengajuan hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (19/12/2019) di Jl. Usman Salengke No.mor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL selaku kuasa hukum Puang La’lang menjelaskan bahwa kami mengajukan permohonan hukum Pra Peradilan tentang penetapan tersangka kepada klien kami puang La’lang

Menurutnya, Penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk beracara sehingga tim kuasa hukum puang La’lang mengajukan Pra Peradilan.

” Ya, Penetapan tersangka kepada puang La’lang itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk beracara, ” tegasnya lagi.

Olehnya itu, pihak nya selalu meminta kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa untuk diadakan dialog namun pihak MUI menolak dengan dalih sedang proses peradilan.

Muh Israq Mahmud menambahkan bahwa saat sebelum penetapan tersangka terhadap puang La’lang pada tahun 2016 belum pernah diadakan dialog. Sekalipun ada pihak mengatakan sudah pernah dialog namun kami tidak pernah di perlihatkan bukti kehadiran ataupun bukti undangan secara resmi dan bukti dokumen lainnya. ” Ungkap kuasa hukum puang La’lang.

MUI adalah lembaga independen untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam.” ucap Muh Israq Mahmud
[19/12 19:14] Sambang Ja: Penyerahan berkas Aduan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa oleh Tim Kuasa Hukum dari Pimpinan Thariqoh Tajul Kholwatiyah tersebut, dikawal para Santri masih tetap setia pada perguruan dan Thariqah Muktabaroh warisan seorang Waliyulloh asal tanah Gowa , yakni Syech Yusuf Almahasin Tajl Kholwaty Almakassary QS atau populer disebut Tuanta Salamaka Syech Yusuf Gowa, yang makamnya berada di tiga lokasi , yakni di Cafe Town ( Afrika Selatan) , Tanah Madura dan di Kabupaten Gowa.

Para santri Thariqah Tajul Kholwatiyah Syech Yusuf Gowa, yang kini mencapai hampir puluhan ribu Jamaan, tersebar di seluruh kabupaten/ kota di Propinsi Selawesi Selatan. Bahkan berkembang pesat hingga di Kalimantan, Pulau Jawa serta Luar Negeri.

Salah satu Santri Senior Ustadz Anwar Syam yang telah berguru selama 25 tahun di Thariqah Tajul Kholwatiyah, sempat menyayangkan tindakan Ketua MUI Gowa, kenapa perkara intern umat Islam ini bergulir di ranah hukum. Mestinya diselesaikan di internal umat Islam , dengan mengadakan Tabayyun saling berdialog, bertukar pikiran dan koreksi dalam musyawarah bil makruf walhikmah.

Kaitan dengan pengajuan uoaya hukum Pra Peradikan ini, Tim Pengacara dan Para Santri mengharapkan, Pihak Pengadilan Negeri melalui Hakim yang memeriksa berkas Aduan ini, dapatlah berpikir jernih, bersikap bijaksana , independen dan bebas dari tekanan pihak manapun. Putuskan seadil adilnya, sejujur jujurnya sesuai hati nurani dan keyakinan hakim, jangan paksakan perkara ini bergulir di peradilan , karena sangat terasa cacat hukum , penuh kejanggalan sejak awal penyidikan, hingga terjadi penggeledahan bahkan penahanan terhadap tersangka.

Belum diperoleh keterangan pasti, kapan jadwal Sidang Pra Peradilan ini digelar. Sumber Media menyebutkan, pekan depan akan ditentukan jadwalnya.

Sementara itu, beberapa hari yang lalu Tim Pembela tersangka juga telah mengunjungi Mapolsek Manuju, bertemu langsung dengan Kapolsek Mamuju Kabupaten Gowa. Dipastikan, tidak ada larangan menjalankan ibadah di masjid bagi jamaah Thariqah Tajul Kholwatiyah Syech Yusuf Gowa, pimpinan Mursyid Syech Ahmad Ali Muhammad Miramyl Kholwaty Andi Malakuti Petta Karaeng La’lang ini.
(SamsulHadi/MenaraMadinah)