JaDI Koltim imbau Masyarakat Kawal Proses Pilkada Koltim 2020

Kendari, Menarahmadinah.com (19/12) Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) menghimbau masyarakat kawal proses Pemilihan Kepala Daerah Kolaka Timur 2020 (Pilkada Koltim). Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat (2015, 2017, 2018) yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan 9 Desember 2015. Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 adalah sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota di seluruh Indonesia.

Salah satu dari 7 Kab/Kota di Sulawesi Tenggara yang akan menggelar Pilkada serentak 2020 adalah Kabupaten Kolaka Timur, dimana sebelumnya Kolaka Timur untuk pertama kalinya pernah melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015 yang lalu. Agenda politik ini dilaksanakan sebagai konsekuensi diterapkannya undang-undang tentang Pilkada serentak.

Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Koltim Adly Yusuf Saepi mengajak dan menghimbau seluruh warga masyarakat Kabupaten Kolaka Timur untuk bersama-sama satukan tekad untuk mengawal jalannya proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2020 mendatang.

“Mulai dari tahapan awal hingga akhir agar berjalan sesuai amanah undang-undang dengan asas pemilihan LUBER JURDIL: Langsung (pemilih memberikan suaranya tanpa perantara), Umum (semua rakyat Indonesia wajib memilih), Bebas (Pemilih memberikan suaranya tanpa paksaan orang lain), Rahasia (pilihan pemilih dijamin tidak diketahui orang lain), Jujur (semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur tidak curang), Adil (semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama, bebas dari kecurangan),” papar Adly

Menurut Adly, peran dan partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya proses Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga pelaksanaan sangat penting, sebab suksesnya pilkada 2020 tidak hanya dilihat dari tingginya tingkat partisipasi masyarakat atau Pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun peran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat secara pro aktif dilihat dari antusiaisme masyarakat dalam mengawasi jalannya setiap tahapan Pilkada sehingga potensi dari segala macam bentuk dugaan pelanggaraan dan/atau kecurangan dalam setiap proses tahapan Pilkada 2020 dapat diminimalisir.

Maka dari itu Masyarakat harus terlibat dan melibatkan diri secara aktif di semua tahapan, mulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan, untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses Pilkada yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga hasil dari Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik baik secara administrasi maupun secara hukum.

“Bahwa memang sangat dibutuhkan komitmen bersama oleh semua pihak untuk menghasilkan Pilkada yang damai, bersih dan bermartabat, sehingga semua komponen baik Penyelenggara Pemilu, Peserta Pilkada, maupun masyarakat secara umum harus mematuhi segala aturan main dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pilkada,” tutupnya.

Irfan Jurnalis Citizen